Pasok ke Perusahaan Tambang, Polda NTT Amankan 1,8 Ton Minyak Tanah Bersubsidi di TTU
KUPANG, Media Kota News. Com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Polisi mengamankan 1,8 ton atau 1.800 liter BBM jenis minyak tanah di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (28/4/2022).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aria Sandi didampingi Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad di Mapolda NTT, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan, BBM jenis minyak tanah bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan rumah terduga Atae Taolin.
"Minyak tanah diangkut ke lokasi tambang/industri milik PT Sari Karya Mandiri di desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU," kata AKBP Aria Sandi.
Menurut Aria, minyak tanah bersubsidi ini diamankan anggota Ditreskrimsus Polda NTT saat berpatroli penyalahgunaan BBM.
"Didapati satu unit mitsubishi pick up L300 warna hitam dari arah Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU membawa BBM bersubisi minyak tanah didalam 9 drum," ungkapnya.
Polisi kemudian menghentikan mobil pick up di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Polisi meminta sopir FB alias Fransiskus (58), warga Kabupaten TTU agar menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil pick up.
"Ditemukan 9 buah drum yang total berisi 1.800 liter BBM jenis minyak tanah," tambahnya.
Saat itu lanjut mantan Kapolres TTS ini, FB selaku sopir mobil pick up tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah sehingga FB dibawa ke Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi DH 9366 BA, 1.800 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang disimpan dalam 9 drum besi berukuran 200 liter dan satu buah kunci mobil dengan gantungan kunci lempengan besi kotak.
Kasus ini pun sudah dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/114/IV/2022/SPKT. Ditreskrimsus Polda NTT.
Polisi menjadikan FB sebagai tersangka dalam kaitan kasus ini. FB dijerat pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad mengatakan, pihaknya belum memastikan penahanan terhadap tersangka FB.
"Belum tentukan apakah (FB) ditahan atau tidak namun proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan," tandasnya.
Saat diinterogasi lanjut Kombes Noviana, tersangka FB mengaku hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemilik.
"BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa tersangka FB ke PT Sari Karya Mandiri. Tersangka mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar," tandasnya.
Ia juga menegaskan kalau polisi memproses pengangkutan BBM bersubsidi minyak tanah yang tidak sesuai prosedur.
"Pengangkutannya yang tidak benar karena merupakan minyak tanah bersubsidi," ujar Kombes Pol Noviana.(R1)