Korupsi Walikota Kupang Cup 2017, Hakim Periksa Putra Wakil Walikota Kupang

Korupsi Walikota Kupang Cup 2017, Hakim Periksa Putra Wakil Walikota Kupang

KUPANG, Media Kota News. Com - Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memeriksa Putra Wakil Walikota Kupang, Rafael Paulus Herman Putra sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Walikota Kupang Cup 2017  di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/4/2022).

Putra Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man tersebut merupakan salah satu dari 10 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diperiksa dalam sidang tersebut. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Y Teddy Windiartono didampingi Hakim Angota satu Yulius Eka Setiawan dan Hakim Anggota dua Lizbet Adelina, juga dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Jeremias Pena dan Rumata serta Penasehat Hukum terdakwa Deasy Putri dan Ishak Hau Raja, Tommy Jacob, saksi Rafael membenarkan dirinya melalui CV Rumpu Rampe mengajukan penawaran untuk pengadaan pakaian seragam dalam kegiatan fun bike pada event Walikota Cup 2017 tersebut. 

Kepada Majelis Hakim, saksi Rafael mengaku tidak  mengetahui adanya penawaran dari perusahaan lain untuk pengadaan pakaian olahraga pada event tersebut. 

Saat itu ungkap saksi Rafael, dirinya hanya menyerahkan dokumen penawaran kepada panitia kegiatan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang. 

Menurut Saksi Rafael, dirinya menyerahkan dokumen penawaran untuk pengadaan pakaian tersebut setelah dihubungi Ketua Panitia kegiatan Walikota Kupang Cup 2017, Drs. Ambo. 

Saat dihubungi tersebut demikian Saksi Rafael, Drs. Ambo menyebutkan panitia membutuhkan baju kaos untuk kegiatan itu. 

Setelah menghubunginya ungkap saksi Rafael, Drs. Ambo mempertemukan dirinya dengan Kepala Dispora Kota Kupang, Ejbend Doeka di kantor dinas tersebut. 

Dikatakan saksi Rafael, setelah penawarannya diterima Panitia Kegiatan, dirinya langsung berangkat menuju Denpasar Bali untuk pembuatan baju yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut. 


Terdakwa Setor Kembali

Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi Walikota Kupang Cup 2017, Deasy Mariani Adi Putri menyetor kembali kerugian negara senilai Rp. 114.644.365 ke kas daerah melalui PT. BPD NTT sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus dugaan korupsi kegiatan Walikota Kupang cup 2017.

Hal itu diungkapkan Heryanto Johannes, salah satu dari 10 saksi yang diajukan JPU Kejari Kupang dalam sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (04/04/2022). 

Saksi Haryanto yang hadir secara virtual dalam sidang itu mengatakan, pada 10 Februari 2021 terdakwa Deasy Mariani Ady Putri melakukan penyetoran uang senilai Rp. 114.644.365 ke Bank NTT. 

Saksi lainnya, Ariantje Baun mengungkapkan terdakwa Deasy 

Mariani Ady Putri telah melakukan penyetoran untuk pengembalian kerugian negara sesuai temuan BPKP NTT. 

Saksi yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BKAD Kota Kupang ini mengatakan, dirinya mengetahui terdakwa telah melakukan penyetoran berdasarkan bukti koran. 

Menurut Baun, berdasarkan bukti koran tersebut, penyetoran tersebut dilakukan terdakwa pada 10 Februari 2021 lalu.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com