Kejati Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Penkase Oeleta

Kejati Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Penkase Oeleta

KUPANG, Media Kota News. Com - Selain Randy Badjideh (RB), penyidik bakal menambah tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang. 

Hal ini dikemukakan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dihubungi wartawan per telepon, Senin (25/04/2022). 

Menurutnya, tersangka baru dalam kasus itu menyusul penerapan pasal 55 KUHP yang juga disangkakan dalam kasus itu. 

“Kalau ada pasal 55 maka akan ada tersangka lain. Karena pasal 55 kan secara bersama-sama bukan sendiri. Jadi pasti ada penambahan tersangka," tandasnya. 

Ia mengatakan, kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru akan disampaikan secara terbuka dan jelas saat penyampaian dakwaan nanti. 

"Saat pembacaan dakwaan nanti akan terbuka siapa yang bersama-sama dalam perkara itu, " ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Banua Purba SH, MH melalui Kasi Intel, Noven Bulan yang dihubungi secara terpisah mengatakan, masa penahanan RB alias Randy  diperpanjang.

“Penahanan sudah diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kupang selama 30 hari dan terdakwa tetap ditempatkan di Rutan Polda NTT,” katanya. 

Menurut Noven, masa penahanan RB  sebelumnya 20 hari sejak penyerahan tahap II oleh penyidik Polda NTT. Namun diperpanjang lagi terhitung Rabu (20/4) hingga Kamis (19/5) mendatang.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com