Kejari Oelamasi Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Kupang
OELAMASI, Media Kota News. Com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH saat dihubungi Media Kota News per telepon, Rabu (06/04/2022).
Ia mengatakan, gelar perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar tersebut dilaksanakan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi, Senin (04/04/2022) lalu.
Menurut Wairata, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan hasil penyidikan serta peran masing-masing calon tersangka dalam kasus itu.
Hingga saat ini ungkap Wairata, penyidik telah mengantongi lebih dari lima calon tersangka dalam perkara ini.
Saat gelar perkara dilaksanakan demikian Wairata, penyidik menguraikan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.
Dalam menangani kasus itu, pihaknya telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik pada Politeknik Negeri Kupang (PNK).
"Berdasarkan hasil dari LKPP dan PNK nantinya akan dijadikan rujukan untuk pengajuan ke BPKP NTT untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, " terangnya.
Ia menambahkan, penyidik telah mengagendakan untuk mengambil keterangan tambahan dari seluruh saksi dalam kasus itu yang sebelumnya telah diperiksa.
Hingga saat ini lanjut Wairata, pihaknya telah memeriksa para saksi seperti mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang, Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering, Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas) serta David Lape Rihi Lape.
Untuk diketahui dalam penyelidikan kasus itu, penyidik telah menggeledah serta menyita barang bukti terkait perkara tersebut peni di kantor PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.
Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari. Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV. Sains Group Consultan.(R1)