Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Penyidik Tahan Laiskodat
OELAMASI, Media Kota News. Com - Direktur CV. Triparty Enginering, Yunias Laiskodat, tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang TA. 2015-2016 untuk PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp. 6, 5 miliar ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Kamis (07/04/2022) siang.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, SH yang dihubungi Media Kota News.Com, Jumat (08/04/2022) membenarkan penahanan terhadap Laiskodat tersebut.
Sesuai hasil perhitungan yang dilakukan penyidik demikian Wairata, perbuatan tersangka dalam kasus itu menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp. 620.890.630,64.
Ia mengatakan, Laiskodat langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kupang.
Ia mengatakan, tersangka Laiskodat ditahan di Mapolres Kupang di Bau-Bau.
Sebelum ditahan lanjut Wairata, Laiskodat menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen oleh tim medis dari Puskesmas Oesao disaksikan Kuasa Hukumnya, Yahuda Suan, SH dan perwakilan keluarga.
"Penahanan terhadap Yunias Laiskodat dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Wairata.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Yunias Laiskodat setelah dari hasil penyidikan dan ekspos perkara, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti.
“Tersangka Yunias Laiskodat kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Wairata.
Penahanan terhadap tersangka kata Wairata, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Saat pemeriksaan dilakukan ungkapnya, terungkap bahwa pada tahun 2016, Yunias Laiskodat sama sekali tidak melakukan pekerjaan apapun yang menjadi kewajibannya sebagai konsultan perencana dan pengawas, namun menerima pembayaran secara utuh sebesar Rp 256.675.200.
Dan seluruh pembayaran diduga dilakukan secara tunai di ruangan kerja Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dengan memalsukan tandatangan direktur perusahaan yang dipinjam, Yunias Laiskodat.
Sementara, untuk tahun 2015, Yunias Laiskodat diduga melakukan rekayasa laporan produk perencanaan dan pengawasan, dimana laporan tersebut dibuat oleh Ramlan atas permintaan Yunias. (R1)