Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Jaksa Tahan Tersangka Baru

Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Jaksa Tahan Tersangka Baru

OELAMASI, Media Kota News. Com - Setelah sebelumnya menahan Konsultan Pengawas dan Perencana, Yunias Laiskodat, Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang kembali menahan David Lape Rihi  tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016 senilai Rp. 6,5 miliar, Rabu (27/4).

Pantauan wartawan, sebelum ditahan Lape Rihi sempat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar saat dikonfirmasi wartawan usai menahan Lape Rihi mengatakan, sebelum Lape Rihi pihaknya telah menahan Konsultan Pengawas dan Perencana Yunias Laiskodat.

Ia menjelaskan, dari total dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016 senilai Rp. 6,5 miliar dibagi dalam sejumlah kegiatan yang berlokasi di Oelamasi, Tarus, Nitneo, Bolok dan Semau pada tahun 2015 sebesar Rp. 5 miliar dan 2016 sebesar Rp. 1,5 miliar. Dalam proyek yang dibiayai menggunakan dana tersebut lanjut Ridwan, kontraktor pelaksana, David Lape Rihi melalui PT. Anisa Prima Lestari dan Cempaka Indah mendapat pekerjaan senilai  Rp. 2,7 miliar tahun 2015 dan Rp. 500 juta tahun 2016. Kemudian ditemukan indikasi kerugian negara mulai dari proses lelang, pelaksanaan hingga selesai pekerjaan tidak memenuhi asas manfaat. Tidak hanya itu, dari proses lelang, penentuan pemenang sudah direkayasa, diatur oleh panitia, dan dilakukan pembayaran secara tunai. Hal ini bertentangan dengan aturan Menteri Keuangan.

Selain itu ungkap Ridwan, perusahaan-perusahaan yang bekerja untuk proyek di PDAM tersebut semuanya dengan cara pinjam bendera. 

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu dan kemungkinan adanya tersangka baru cukup besar.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com