Ini Tips Kanwil Hukum & HAM NTT dalam Pengelolaan Anggaran dan BMN
KUPANG, Media Kota News. Com - Rudenim Kupang didorong supaya lebih transparan dalam pengelolaan anggaran serta profesional dalam mengelola Barang Milik Negara.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM NTT, I. Ismoyo saat melaksanakan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Teknis dan Adminisrasi (Bindalwasnismin) di Rudenim Kupang, Selasa (05/04/2022).
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan anggaran, Ismoyo mendorong Rudenim Kupang supaya dilakukan secara transparan dan dipergunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Selain itu demikian Ismoyo, perlu dilakukan rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan secara berkala dan kontinyu minimal sekali dalam sebulan.
Ia mengingatkan agar pengelolaan keuangan harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Saat dilakukan rapat evaluasi penggunaan anggaran dapat menghadirkan Divisi Keimigrasian sebagai instansi pembina dalam kaitan memberikan pendampingan dan arahan," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga Ismoyo menegaskan, sebagai divisi yang bertugas melakukan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Teknis dan Adminisrasi (Bindalwasnismin) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tiap Satuan Kerja (Satker) Keimigrasian, ia mengingatkan agar Rudenim Kupang supaya terus meningkatkan kinerja dengan melakukan pembinaan, pengendalian serta pengawasan baik teknis maupun administrasi, terutama pada tata kelola manajemen organisasi.
Untuk diketahui, di Rudenim Kupang, Ismoyo dan tim dari Divisi Keimigrasian diterima Kasubbag Tata Usaha Rudenim Kupang, Matias Horo, Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Kasubsi Keamanan serta jajaran ASN Rudenim Kupang.
Dalam kunjungan itu, Ismoyo menyempatkan diri meninjau sarana perkantoran dan fasilitas gedung kantor yang ada seperti memantau Barang Milik Negara (BMN) yang ada di tiap ruangan.
Di sela-sela peninjauan itu, ia menegaskan, enyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien, dengan demikian pengelolaan Barang Milik Negara harus dilakukan dengan baik melalui sebuah proses penatausahaan yang merupakan rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.(R1)