Usut Dugaan Korupsi Rp. 6, 5 , Penyidik Kejari Oelamasi Periksa Dirut PDAM Kota Kupang
KUPANG, Media Kota News. Com - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal untuk PDAM Kabupaten Kupang TA. Anggaran 2015-2016 senilai Rp. 6,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi mulai menelisik pihak-pihak yang terduga mengetahui aliran dana tersebut.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shelter Wairata SH saat dihubungi Media Kota News. Com, Jumat (25/03/2022) mengungkapkan, untuk mengungkap kasus itu, penyidik Kejari Oelamasi telah memeriksa mantan Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe, beberapa waktu lalu.
Menurut Wairata, Dirut PDAM Kota Kupang tersebut diperiksa sebagai saksi
Johanis Ottemoesoe yang saat ini terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.
Menurut Wairata, saat pemeriksaan dilakukan Oettemosoe mengungkapkan, informasi kucuran dana penyertaan modal tersebut diperolehnya dari Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang, Hendrik Paut yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
Saat itu lanjut Oettemosoe, ia diminta Paut supaya membuat perencanaan jaringan PDAM ke wilayah Pulau Semau. Saat itu Oettemosoe tidak langsung melaksanakan perintah tersebut karena belum mendapat kepastian dana penyertaan modal tersebut.
Dalam keterangannya kata Wairata, akhir November 2014, DPRD Kabupaten Kupang menyetujui penyertaan modal ke PDAM Tirta Modal sebesar Rp 5 miliar.
Wairata mengatakan, Oettemosoe juga mengakui bahwa Kepala DPPKAD saat itu yang juga menjadi saksi kasus tersebut, Anton Suriasa memintanya untuk membuat pengajuan penyertaan modal sebesar Rp. 5 miliar yang dimasukkan pada tanggal 9 Desember 2014. Setelah anggaran tersebut sudah selesai dibahas baru diusulkan sebagai syarat formal penyertaan modal.
Lebih lanjut Wairata menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah mengantongi dokumen yang diajukan untuk penggunaan dana penyertaan modal tersebut diantaranya kegiatan pekerjaan di Semau sebesar Rp. 2 miliar dan Tarus sebesar Rp. 3 miliar.
Namun perencanaan kegiatan itu diubah saat pencairan yaitu Rp 400 juta lebih untuk jasa konsultan, Rp 2,8 miliar untuk pekerjaan IKK Tarus, Rp 1,3 miliar untuk pekerjaan SPAM Oelamasi, dan Rp 300 juta lebih untuk SPAM Semau.
Shelter menegaskan, seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2016 tidak mengacu pada Corporate Plan PDAM.
Sesuai keterangan saksi Oettemosoe lanjut Wairata, saksi Oettemosoe mengaku baru tahu perbedaan itu setelah diperiksa penyidik.
Pasalnya, Oettemosoe hanya mengikuti dan menyetujui perencanaan yang diajukan Bagian Perencana Teknik PDAM Kabupaten Kupang, Tris Talahatu.
Menurut Wairata, saksi Oettemosoe dalam keterangannya mengatakan proses pembayaran pekerjaan fisik atau non fisik di PDAM Kabupaten Kupang pada paket pekerjaan yang bersumber dari dana penyertaan modal dilakukan secara tunai. Hal itu dilakukan karena Ottemoesoe telah diinformasikan oleh PPK bahwa hampir seluruh pekerjaan jasa konsultan atau pekerjaan fisik semuanya menggunakan perusahaan orang lain/pinjam bendera.
Wairata mengatakan, Oettemosoe mengakui bahwa seluruh pembayaran tunai tersebut uangnya diambil oleh orang yang bukan merupakan direktur perusahaan yang seharusnya dalam kontrak.
Diberitakan kemarin, untuk percepatan pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menggeledah Kantor PDAM Kabupaten Kupang, Kamis (24/03/2022) pagi.
Saat penggeledahan Plh. Kasi Pidsus Kejari Kupang, Shelter Waitara, SH tersebut juga menyita sejumlah dokumen.(R1)