Sidang Lanjutan Korupsi Walikota Kupang Cup 2017, Majelis Hakim Periksa Sekda Kota Ambon
KUPANG, Media Kota News.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memeriksa Sekda Kota Ambon, Agus Ririmase sebagai saksi dalam kasus korupsi Walikota Kupang Cup 2017 yang berlangsung di Kantor PN Kupang, Senin (21/03/2022).
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Agus Ririmase hadir secara virtual dari Kota Ambon.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono didampingi Hakim Anggota masing-masing, Yulius Eka Setiawa dan Mike.
Hadir juga pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Jeremias Pena, Rumata, dan Herry.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Isak Ha'u Raja dan Deasy dihadiri Lesly A. Lay, SH dan Tommy Jacob, SH.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ketua Panitia Kegiatan, Ambo, Andre Sirlalang, Rongki Rihi dan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase.
Saksi Agus Ririmase dalam keterangannya yang disampaikan secara virtual dari Kota Ambon mengatakan, dalam kasus itu ia hanya berperan membantu membeli pakaian olahraga dalam kegiatan pengadaan pakaian olahraga untuk event tersebut
Menurut Agus, atas bantuannya itu uang yang dikeluarkannya diganti panitia sebesar Rp. 91 juta yang dibayarkan terdakwa Desy selaku bendahara event.
Awalnya ungkap Agus, ia ditelepon saksi Ambo. Saat dihubungi Saksi Ambo, Agus mengaku sedang berada di Jakarta.
Selain itu ungkap Agus, dirinya hanya satu kali bertemu saksi Ambo selaku Ketua Panitia event Walikota Kupang Cup 2017 tetsebut.
Menurut Agus, setelah barang tiba di Kupang. Ia menghubungi saksi Ambo untuk melihat barang di rumah pribadinya.
Saat itu lanjut Agus, ia sedang bersama Jusuf Sirlalang dan kedua terdakwa Deasy Putri dan Isak Hau radja.
Sementara saksi Ambo saat memberikan keterangan mengatakan, ia menelpon saksi Agus Ririmase meminta referensi perusahaan berkaitan dengan kegiatan pengadaan pakaian olahraga.
Setelah percakapan melalui telepon tersebut lanjut Ambo, sekitar bulan September 2017 saksi Ambo bertemu dengan saksi Agus Ririmase di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang untuk membicarakan kegiatan pengadaan pakaian olahraga.
Usai pembicaraan tersebut lanjut saksi Ambo, keesokan harinya saksi Ambo ditemui saksi Serfius Tunliu selaku Direktur CV. Utama Konstruksi di Kantor Dispora Kota Kupang.
Dalam pertemuan itu ungkap Ambo, saksi Serfilus mengatakan kehadirannya menemui saksi Ambo atas permintaan saksi Agus Ririmase.
Sedangkan saksi Jusuf E. A Sirlalang dalam keterangannya mengatakan, untuk pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh saksi Rongky Rihi menggunakan katering Bu Agung berdasarkan keputusan bidang kepemudaan Dispora Kota Kupang.
Pada kesempatan itu, saksi mengakui memesan dan membayar baliho dan beberapa item lainnya. Selain itu, saksi juga membenarkan bukti pembayaran dan honor yang diterima
Terkait dengan pengadaan makan minum, Saksi Rongki Rihi mengaku dan membenarkan dirinya melaksanakan pekerjaan penyiapan makan dan minuman selama event berlangsung. Menurutnya, nominal uang yang diterimanya dalam kegiatan pengadaan itu hanya sebesar Rp. 70 juta.(R1)