Sidang Korupsi Walikota Kupang Cup 2017, Hakim Periksa 8 Saksi
KUPANG, Media Kota News. Com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memeriksa delapan orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Walikota Kupang Cup 2017.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/03/2022) dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeremias Penna, SH.
Sementara terdakwa Ishak Hau Radja dan Desy Ariani Putri dihadiri Penasihat Hukumnya masing-masing, Lesly A. Lay, SH dan Tommy Jacob, SH.
Pantauan wartawan, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, selain dihadiri kedelapan saksi, turut hadir menyaksikan jalannya persidangan tampak Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Edjebends Doeka serta sejumlah warga yang juga hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.
Para saksi dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim mengaku tidak mengetahui proses penunjukan mereka sebagai panitia.
Namun pada kesempatan itu mereka mengakui, mereka diberikan atribut seperti pakaian olahraga sebagai panitia. Selain itu mereka juga mengakui diberikan insentif sebagai panitia dengan kisaran Rp. 1 juta lebih.
Saat Majelis Hakim menanyakan pihak yang menyediakan atribut olahraga yang mereka gunakan selama kegiatan olahraga berlangsung, mereka mengaku tidak tahu.(R1)