Saksi Pihak Ketiga Sebut Oknum Pejabat Pemkot Pinjam Perusahaan

Saksi Pihak Ketiga Sebut Oknum Pejabat Pemkot Pinjam Perusahaan

KUPANG, Media Kota News. Com - Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Walikota Kupang Cup 2017 menyebut sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Kupang mengerjakan sejumlah item pengadaan untuk menyukseskan event olahraga itu. 

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/03/2022)

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Tedy widartono, SH didampingi Hakim Anggota masing-masing Lisbeth Adelina, SH dan Julius, SH dihadiri JPU, Jeremias Penna dan terdakwa Ishak Jusuf Hau Radja dan Deasy Aryani Putri dihadiri Penasihat Hukumnya, Lesly A. Lay, SH dan Tommy Jacob, SH.

Direktur Utama CV. Utama Konstruksi, Selfinus Tunliu yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan dirinya tidak melaksanakan pekerjaan. 

Dalam kegiatan itu, perusahannya dimenangkan untuk pengadaan pakaian olahraga dengan SPK NO : DISPORA. 602.1.3/08/SPK/IX/2017 tertanggal 08 September 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 129.500.000.

Ia mengatakan, perusahannya digunakan oleh salah seorang pejabat di lingkup Pemkot Kupang, AR. 

"Awalnya saya dengan pak AR di gereja. Saat itu pak AR meminta perusahaannya dipakai AR untuk pengadaan. Setelah itu dia meminta saya menyerahkan profil perusahan ke Pak A di Kantor Dispora," ungkapnya. 

Usai menyerahkan profil kata Stefanus, beberapa bulan kemudian ia kembali dihubungi AR untuk mendatangi kediaman AR.

"Saat sampai di rumah AR saya diminta untuk tandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan Barang. Saya tandatangan saja. Dalam proyek ini saya tidak dapat apa-apa. Saya tahu kegiatan ini bermasalah saat dipanggil polisi untuk diperiksa," katanya. 

Pada kesempatan itu juga Stefanus mengaku menandatangani sejumlah berkas termasuk berkas permohonana pencairan uang. 

"Yang menerima uang hasil pekerjaan adalah pak AR, saya tidak terima apa-apa. Terus terang saya merasa dirugikan," katanya. 

Sementara saksi lainnya, Ny. Agung. Dalam kasus itu perusahan milik Ny. Agung, Agung Katring digunakan oknum pejabat di lingkup Pemkot Kupang untuk pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan tersebut. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut berdasarkan SPK No : Dispora. 602.1.6/08/SPK/IX/2017 tanggal 29 September 2017, panitia mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 132.935.000 untuk penyediaan makanan dan minuman selama kegiatan berlangsung. 

Dalam keterangannya, saksi Ny. Agung mengungkapkan, awalnya ia dihubungi salah seorang pejabat Dispora Kota Kupang, JEAS untuk meminjam perusahan miliknya. 

Usai ditelepon lanjut Ny. Agung ia didatangi JEAS bersama Deasy dan Ishak Hau Raja, saat itu JEAS mengutarakan niatnya untuk menggunakan perusahan miliknya. 

Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerahkan kopian dokumen perusahan miliknya sambil mengingatkan mereka agar tidak lupa membayar pajak. 

"Setelah itu kami sempat bertemu lagi. Saat itu JEAS menyerahkan beberapa dokumen untuk saya tandatangani setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Saya kaget saat dipanggil polisi dan diperiksa sebagai saksi. Terus terang saya tidak kerjakan pekerjaannya dan tidak mencairkan uangnya," ungkap Ny. Agung.(R1)


Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com