Pemprov Persulit SIB, Nelayan Kota Kupang Menjerit
KUPANG, Media Kota News.Com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT dianggap mempersulit para nelayan yang beroperasi di Kota Kupang.
Penilaian itu dilontarkan salah seorang nelayan asal Oeba Kota Kupang, Moris Lay saat dihubungi Media Kota News. Com, Rabu (23/03/2022).
Ia mengatakan hal itu menyikapi kebijakan DKP NTT yang mempersulit para nelayan saat mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB).
Bila sebelumnya proses pengurusan SIB hanya dilakukan di Syahbandar di Tenau Kupang namun saat ini mereka harus bolak balik TPI Oeba, Syahbandar di Pelabuhan Tenau Kupang dan berakhir di DKP NTT.
"Rantai pengurusannya sangat panjang. Ini sangat merugikan kami. Dalam sehari kami bisa tidak melaut karena waktu pengurusannya yang sangat panjang," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang ini.
Ia menjelaskan, sebelum mendapatkan SIB mereka mengurus sejumlah dokumen diantaranya Surat Ijin Penangkapakan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan petugas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba.
Setelah mengantongi dokumen tersebut lanjut Morys, dokumen selanjutnya diserahkan ke Kantor Syahbandar Tenau Kupang untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain ke Syahbandar mereka juga membawa dokumen SLO dan SPB guna mendapatkan SIB ke DKP NTT yang letaknya cukup jauh.
Di Kantor DKP ungkap Morys, mereka diarahkan ke Kantor Kesehatan Kapal (KKP).
"Rantainya sangat panjang dan sangat merugikan nelayan. Kebijakan ini akan berdampak pada menurunnya hasil tangkapan di laut. Misalnya, kami rencanakan untuk melaut pagi hari tetapi karena ijinnya yang panjang dan ijin baru bisa keluar siang hari, kami terpaksa sore hari baru bisa turun itupun kalau cuaca baik kalau cuaca lagi tidak bersahabat kami tidak melaut. Ini jelas merugikan nelayan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah semestinya menerapkan kebijakan Perizinan satu pintu. Hal itu demikian Morys, dimaksudkan agar nelayan tidak mondar-mandir dari satu instansi ke instansi lainnya dan menghabiskan waktu yang cukup lama.
"Dari sektor kelautan, nelayan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menyumbang PAD. Pemerintah semestinya tidak mempersulit. Kehadiran pemerintah semestinya membantu mendekatkan pelayanan bukan mempersulit seperti ini," tandanya.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang ini mengingatkan DKP NTT agar membenahi tata pelayanan menjadi lebih mudah.
Ia juga mendorong Pemprov NTT agar pelayanan perijinan nelayan dilakukan secara digital guna memudahkan para nelayan saat mengurus perijinan.
"Dunia sudah canggih seperti sekarang semestinya digitalisasi perijinan diterapkan untuk memudahkan nelayan saat mengurus izin, " ujarnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maxi Ndun yang dihubungi terpisah membantah adanya kebijkan DKP mempersulit nelayan saat mengurus SIB.
"Saya rasa tidak ada yang dipersulit," ujarnya.
Namundemikian, dalam waktu dekat HNSI akan menggelar rapat dengan para nelayan dan pengusaha di sektor perikanan di Kota Kupang untuk membahas persolaan SIB yang dikeluhkan.
Sedangkan Plt Kepala DKP NTT, George Hadjoh hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Beberapa kali dihubungi via telepon Whatsapp namun tidak direspon. (R1)