Pemkot Tertibkan Pedagang Pasar Oeba
KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang menertibkan para pedagang yang berjualan pada Daerah Milik Jalan (Damija) pada ruas jalan menuju Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Rabu (16/03/2022) pagi.
Pantauan wartawan, penertiban itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang bersama PD Pasar serta aparat asal Pemerintah Kelurahan Fatubesi.
Saat penertiban dilakukan, mendapat penolakan dari pedagang yang beroperasi di Ruas Jalan Sabu, salah satu ruas Jalan yang menjadi akses masuk menuju Pasar itu.
Kepala Sat Pol PP Kota Kupang melalui Kepala Bidang Penertiban Sat Pol PP Kota Kupang, Isak Pellokila mengatakan, pihaknya telah dua kali menertibkan pedagang di kawasan itu sejak Jumat (12/03/2022) lalu.
Ia menguraikan sejumlah lokasi yang ditertibkan di kawasan itu diantaranya Ruas Jalan Sabu hingga ruas jalan di depan Kantor Lurah Fatubesi.
"Kami hanya membantu PD. Pasar dan Pemerintah Kelurahan Fatubesi untuk menata pedagang yang berjualan pada Damija," katanya.
Sebelum dilakukan penertiban kata Isak telah ada kesepakatan antara PD Pasar, Pemkel Fatubesi dan pedagang yang beroperasi di kawasan itu.
Menurutnya, dalam kesepakatan itu para pedagang setuju untuk tidak lagi berjualan pada Damija di kawasan itu.
Plt Dirut PD. Pasar Kota Kupang, Mey Jagi yang hadir pada operasi penertiban itu mengatakan, pedagang yang beroperasi di lokasi itu umumnya memiliki lapak penjualan di dalam lokasi Pasar.
"Kami sering mengingatkan tetapi tidak ditanggapi dengan berbagai alasan. Mereka keluar dari dalam dan berjualan di sini pada hal lokasi yang merek gunakan ini masuk dalam kawasan Damija," katanya.(R1)