Pemkot Akan Benahi Rusun Oeba

Pemkot Akan Benahi Rusun Oeba

KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang akan membenahi kembali Rumah Susun (Rusun) yang berlokasi di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Beni Sain kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/03/2022)

Ia mengatakan, pembenahan itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna Rusun. 

Mulai tahun ini kata Beny Sain, pihaknya akan menetapkan tarif bagi pengguna Rusun menyusul setelah bangunan yang memiliki 96 kamar tersebut dimasukkan sebagai salah satu objek sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. 

Hingga sejauh ini kata Beny, Rusun yang dibangun tahun 2011 itu telah ditempati namun tidak dipungut retribusi.

Ia mengungkapkan, selama ini terdapat pihak yang menarik retribusi sewa atas warga yang menempati Rusun. Ia mengatakan, penarikan retribusi tersebut dilakukan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktifitas di Pasar Oeba dan belum berkontribusi bagi penambahan PAD. 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Kota Kupang menemukan biaya sewa Rumah Susun (Rusun) di Lingkungan Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama selama tujuh tahun sejak Tahun 2014 hingga tahun 2021 raib. 

Pasalnya 96 penghuni rusun telah membayar biaya sewa sebesar Rp. 200 ribu per bulan ke petugas asal Pemerintah Kota Kupang. 

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark J. Daud saat dihubungi wartawan, Sabtu (05/03/2022). 

Ia mengatakan, temuan itu didapati pihaknya saat Komisi III DPRD Kota Kupang dipimpin Ketua Komisi III, Adrianus Talli bersama anggota mendatangi kompleks Rusun, Jumat (04/03/2022). 

Menurut Tellend, semula dana yang dibayarkan penghuni ditagih petugas asal Pemerintah Kelurahan Fatubesi namun selanjutnya penagihan dilakukan petugas asal Dinas Perumahan Rakyat Kota Kupang.

Namun sejak tahun 2014 hingga tahun 2021, dana hasil sewa rusun tak masuk sebagai sumber pendapatan daerah. 

"Dana hasil sewa selama kurang lebih tujuh tahun dikemanakan dan kenapa baru tahun 2022 dimasukan sebagai sumber pendapatan pada Dinas Perumahan Rakyat sebesar Rp500 juta," kata politisi Partai Golongan Karya itu. 

Temuan itu kata Tellend, akan jadi catatan Komisi untuk diserahkan ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya disampaikan ke Pansus LKPJ Walikota Kupang supaya ditelusuri," kata Tellend.(R1)





Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com