Pembuktian Kasus Penkase Oeleta, Direskrimum : Akan Diuji Saat Persidangan
KUPANG, Media Kota News. Com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menepis keraguan banyak pihak akan alat bukti yang dikantongi penyidik dalam pembuktian kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo, S.IK kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (07/03/2022) mengatakan, proses penyelidikan kasus itu telah dilakukan pihaknya sesuai prosedur.
Menurutnya, masalah pembuktian pada semua fakta dan alat bukti yang ada dalam kasus itu, akan diuji dalam tahap persidangan di pengadilan nantinya.
Sementara terkait berkas perkara yang tiga kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengatakan, penyidik telah memenuhi semua petunjuk JPU atas berkas perkara tersebut.
Kombes Pol Eko mengatakan, dirinya telah menandatangani berkas perkara tersangka, Randy Bajideh.
Untuk itu lanjutnya, penyidik yang menangani perkara itu segera melimpahkan berkasnya ke JPU.
"Berkasnya sudah saya tandatangani untuk selanjutnya melimpahkan kembali ke JPU," katanya.
Ia menegaskan, penilaian atas berkas perkara tersebut telah lengkap sesuai petunjuk JPU.
"Kami optimis berkasnya segera rampung (P-21) sebelum akhir masa tahanan tersangka," ujarnya.
Dalam penanganan perkara pembunuhan tersebut, warga diharapkannya supaya mendukung upaya pihaknya dalam penanganan kasus itu.
"Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat kepada penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini," harapnya. (R1)