Menggugah Peran APBD Dalam Menekan Biaya Pendidikan

Menggugah Peran APBD Dalam Menekan Biaya Pendidikan

Oleh : Lay A. Yeverson

SEJAK diluncurkan tahun 2005, Dana BOS menjadi sumber pembiayaan operasional sekolah yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BOS diberikan sebagai bantuan pendidikan  yang diberikan kepada sekolah/madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. 

Tahun ini Dana BOS akan berulang tahun ke 17 pada Juli 2022, dengan usianya yang ke 17, mestinya daerah membantu menyediakan dana operasional penunjang mutu sekolah dari APBD sebagai program pemda setempat dalam mendukung kegiatan pendidikan diluar komponen BOS Pusat, serta mengurangi beban komite dalam menopang pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan. Mari kita menoleh pada beberapa persoalan di satuan pendidikan, seperti ada sekolah yang menahan ijasah, Pemulangan siswa ketika orang tua lalai  membayar iuran komite.

Jika demikian apakah iuran komite yang disepakati bersama merupakan sebuah kewajiban ? Tentu saja kita kembali ke permendikbud 75 tentang komite sekolah. Komite sekolah hanya dapat menghimpun dana yang bersifat bantuan, sumbangan dari masyarakat/ orang tua siswa dalam kurun waktu yang di tentukan. Misalkan sekolah membutuhkan pembiayaan diluar komponen BOS untuk kegiatan penunjang seperti biaya honor guru komite, operasional tugas tambahan guru di sekolah, dll, yang mana setiap orang tua siswa membantu memberi sumbangan atau bantuan untuk menanggung biaya tersebut selama 3 tahun, katakan besaran bantuan yang diberikan oleh setiap orang tua siswa katakan Rp5 juta/org tua, maka dapat di cicil setiap bulan Rp 135.000 selama anakya tercatat sebagai siswa pada sekolah tersebut.

Apa yang terjadi di SMAN11 Kota Kupang jangan lagi terjadi pada SMA/ SMK Lainnya, perlu dicarikan solusi agar siswa tidak dipulangkan, menurut penulis mestinya sekolah mengundang komite, dan orang tua yang belum memberi cicilan sumbangan atau bantuan dana untuk sekolah agar dibicarakan bersama sekolah dengan memberikan pemahaman oleh komite, karena yang punya peran dan bersepakat adalah komite dan orang tua untuk menghimpun dana dalam mendukung pembiayaan di sekolah. Maka dengan demikian tidak sepatutnya sekolah mengambil kebijakan untuk memulangkan siswa.

Mari kita belajar pada sekolah swasta,  mereka menetapkan biaya SPP sebagai  kewajiban dari orang tua tanpa harus memulangkan siswa. Sekali lagi bahwa uang yang diberikan komite adalah sumbangan komite yang dicicil setiap bulan bukan sebagai kewajiban tetapi sebagai tanggungjawab masyarakat dalam  mendukung pelayanan pendidikan oleh pemerintah dalam hal ini satuan pendidikan yang kekurangan dana untuk membiayai  program diluar komponen BOS.

A. Dana Bos.

Komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini meliputi penerimaan peserta didik baru hingga pembayaran honor seperti Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, Pembayaran honor.

Dana BOS Reguler yang digunakan untuk membiayai honor ditetapkan sebesar maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Adapun, dana ini dibayarkan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pada tahun 2022, setiap siswa jenjang SD/MI mendapat Rp930.000, Rp1.130.000 per siswa jenjang SMP/MTs, dan Rp1.540.000 setiap siswa jenjang SMA/MA.

B. Dana Komite.

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

Bagaimana dengan Komponen Pembiayaan oleh Komite Sekolah ?

Pembiayaan proses dan pengelolaan  satuan pendidikan perlu peran serta orang tua/wali murid serta masyarakat dalam menunjung kegiatan operasional sekolah yang belum bisa di biayai melalui dana bos secara utuh. Kondisi satuan pendidikan yang masih membutuhkan peningkatan sarana, prasarana serta fasilitas sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik yang dihasilkan, tidak dapat disangkal sekolah bersama komite sekolah untuk melibatkan masyarakat dalam hal ini Wali murid untuk berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.

Namun sayangnya hal ini tidak diikuti dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dan pertanggungjawabannya yang kemudian terjadinya pro dan kontra.

Komite bersama sekolah perlu menganalisis kebutuhan pembiayaan terhadap komponen-komponen pembiayaan program yang disepakati bersama.

Tanggungjawab Pembiayaan yang dilakukan Komite Sekolah harus memiliki batasan dalam penarikan biaya pendidikan kepada orang tua/wali dari peserta didik.

Biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik, untuk biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak dapat dimintai lagi dalam bentuk sumbangan atau pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Kerena Itu perlu asas kesimbangan dalam penarikan dana dari orang tua/wali siswa. Jangan sampai beban yang ditanggung orang tua lebih besar dari Dana BOS Setahun.

C. Rasional

Patut kita berbangga dan berterimakasih pada kebijakan pemerintah yaitu adanya program BOS terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. Namun dari sisi Pengelolaan terhadap komponen pembiayaan BOS masih banyak didapati berbagai argumentasi dan alasan-alasan dari pengguna dana BOS bahwa dana BOS Belum Bisa menutupi kebutuhan operasional sekolah. Timbul pertanyaan Apakah itu salah kelolah karena inefisiensi ataukah memang benar-benar tidak mencukupi kebutuhan ril operasional sekolah. Mari kita kalkulasi besaran dana BOS tahun 2022 untuk SMK/SMA dalam setahun persiswa Rp. 1.540.000 jika jumlah siswa misalnya 1000 siswa = 1,54 Miliar.

Bagaimana dengan Dana KOMITE ?

Dana Komite merupakan dana sumbangan atau bantuan yang di himpun komite dari orang tua siswa untuk mendukung program sekolah di luar komponen yang di danai dari dana BOS. Untuk SMA/SMK sebenarnya belum ada aturan yang melarang seperti pada tingkat Dikdas Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Meskipun belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang pungutan bantuan atau sumbangan pada tingkat SMA/SMK, Pihak komite dan sekolah perlu rasional dalam melakukan kalkulasi pengutan biaya pendidikan. Sisi ini sebagai penulis ingin memberi sebuah pemikiran agar dapat mempertimbangkan secara rasional dalam melakukan pungutan dari orang tua/wali siswa. Misalnya ada sekolah SMA C, melakukan pungutan sumbangan biaya pendidikan persiswa pertahun Rp 1,800.000 atau di cicil dalam sebulan Rp,150.000. andaikan jumlah siswanya 1000 siswa maka dana yang terkumpul dalam setahun = Rp 1,8 Miliar. Nah jika di komparasikan dengan dana BOS

BOS k untuk SMK/SMA dalam setahun persiswa Rp. 1.540.000 jika jumlah siswa misalnya 1000 siswa = 1,54 Miliar.

Maka dalam kondisi ini perlu ada keseimbangan yang berkeadilan karena kehadiran Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang mestinya pemerintah daerah dapat membantu dengan pendanaan pendidikan seperti Bantuan Dana Opeasional Pengembangan Mutu Sekolah untuk membiayai komponen pembiayaan sekolah diluar komponen BOS. Hal ini bertujuan agar mengurangi beban tua/ wali siswa yang mesti menanggung pembiayaan melalui komite yang nilainya lebih besar dari jumlah pembiayaan dana BOS. Kalkulasi pembiayaan diatas merupakan contoh yang penulis rasakan dalam sebuah pengamatan, dengan tujuan agar Komite sekolah dan Sekolah dapat secara rasional melakukan pengutuan bantuan pendidikan. Dan juga kepada pemerintah Kabupaten/Kota/ Provinsi dapat mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Pengembangan Mutu Sekolah sebagai kontribusi daerah terhadap pendidikan di daerah.

D. Bantuan Dana Operasional Penunjang Mutu Sekolah.

Bantuan Dana Operasional Pengembangan Mutu Sekolah yang penulis maksudkan adalah Untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi, kerjasama, dan inisiatif sekolah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia dalam rangka percepatan Program Gubernur NTT seperti TJPS, Pariwisata, Perikanan, berbasis sekolah maka kompetisi yang sehat antar sekolah dalam pengembangan mutu pendidikan dapat tercapai. Dengan pemberian dana bantuan pengembangan mutu sekolah kepada sekolah, maka sekolah akan lebih inisiatif/kreatif dalam meningkatkan mutu sekolah, dan juga Sekolah dapat secara cepat merespon program-program Pemda  karena sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya  sehingga sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.

*Penulis adalah Praktisi Pendidikan

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com