Menaker Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Menaker Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

JAKARTA, Media Kota News.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Menaker Ida memastikan, aturan JHT cair di usia 56 tahun tersebut batal alias tidak jadi diberlakukan dan kembali ke aturan lama yakni Permenaker nomor 19 Tahun 2015 bahkan akan dipermudah.

Pembatalan Permenaker terkait klaim JHT cair di usia 56 tahun itu dilakukan Ida saat proses merevisi aturan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Rabu (02/03/2022)Ia mengatakan,  untuk mempercepat proses revisi sesuai arahan Jokowi itu, Kemenaker saat ini tengah aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ujar Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku hingga saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.

Ia menambahkan beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.

Untuk diketahui, Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan.

Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.(MK/R1)


Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com