Mabuk Miras, Pemuda di Amfoang 'Garap' Nenek 71 Tahun
OELAMASI, Media Kota News. Com - Lantaran mabuk usai mengkonsumsi minuman keras, salah seorang pemuda di desa Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang nekat 'menggarap' seorang nenek di desa itu yang saat ini berusia 71 tahun.
Selain diperkosa, korban berinsial BT (71) juga alami kekerasan fisik karena dianiaya pelaku berinsial NB alias Aman (33).
Pasalnya pelaku NB menganiaya korban dengan tangan dan kayu karena berusaha membela diri dan enggan melepaskan celana yang ditarik paksa pelaku.
Informasi yang diperoleh wartawt menyebutkan, pemerkosaan dan penganiayaan ini dialami korban beberapa waktu lalu saat acara ulang tahun anak dari ketua RT. 011/RW.003, Dusun II, Desa Nunuanah, Melkias Nenobahan.
Usai pesta, sekitar saat jarum jam pukul 02.00 Wita, pemilik rumah Melkias Nenobahan, Neman Safes dan pelaku masih duduk sambil menikmati minuman keras jenis sopi.
Selang beberapa saat melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timotius Taiboko dan Felipus Taiboko menggunakan dua unit sepeda motor.
Melkias kemudian memanggil mereka dan diajak bergabung mengkonsumsi miras bersama sambil bercerita.
Selang beberapa saat sudah ada yang mabuk minuman keras, sehingga memilih untuk tidur diatas sebuah kuburan yang letaknya tak jauh dari rumah Melkias
Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku pergi ke belakang rumah untuk buang air kecil, di samping pohon mangga dekat makam.
Saat berjalan menuju pohon mangga, pelaku melihat korban sementara duduk sendirian di dapur.
Usai buang air kecil, tersangka tidak kembali untuk lanjutkan miras bersama, melainkan menuju korban yang saat itu tengah berada di dapur.
Saat tiba di dapur pelaku mematikan saklar lampu. Pelaku langsung menarik tangan korban, tapi dilawan. Karena kesal pelaku memukul dahi korban menggunakan kepalan tangan sehingga berdarah.
Korban yang berteriak kemudian ditarik pelaku hingga terjatuh di lantai dapur. Pelaku terus menarik korban ke kamar mandi, dan membuka paksa kain selimut yang dipakai korban.
Setelah kain yang dikenakan korban robek, pelaku membuka paksa celana pendek yang digunakan korban. Korban berteriak namun tak dihiraukan pelaku.
Korban berusaha bertahan dengan memegang celananya menggunakan tangan dan bermaksud menahan, agar pelaku tidak bisa membuka celananya.
Pelaku terus melancarkan aksinya hingga celana korban robek. Pelaku yang marah mengambil kayu dan memukuli korban di kepala dan wajah, membuat korban lemas tak berdaya. Setelah memperkosa korban, pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto yang dihubungi wartawan, Senin (28/03/2022) mengatakan, penyidik Polsek Amfoang Timur sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
Polisi kemudian mencari dan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini ditahan di sel Polsek Amfoang Timur, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Belakangan diperoleh informasi kalau korban juga mengalami gangguan jiwa sesuai hasil pemeriksaan kejiwaannya. Namun tersangka mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik kepolisian," kata FX Irwan.(R1).