Korupsi Aset Pemkab Kupang, I. A. Medah di Hukum 6 Tahun Penjara

Korupsi Aset Pemkab Kupang, I. A. Medah di Hukum 6 Tahun Penjara

KUPANG, Media Kota News. Com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mevonis terdakwa kasus korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 9, 8 miliar, Ibrahim Agustinus Medah dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (21/03/2022). 

Dalam sidang yang berlangsung secara darring tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina. 

Sementara Terdakwa yang juga mantan Bupati Kupang dua periode itu dihadiri kuasa hukumnya masing-masing, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C.  Franklin,   SH, MH dan Emi Jehamat, SH.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menegaskan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, Terdakwa divonis selama enam (6) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.  500 juta  subsidair enam (6) bulan kurungan.

Selain pidana badan selama enam (6) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair enam (6) kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8 miliar.

Majelis Hakim menegaskan,  apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp. 8 miliar  satu bulan setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Dan, apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua (2) tahun penjara.

Dalam amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara cq Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Ditambahkan Hakim, adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan asset daerah Pemda Kabupaten Kupang. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Menurut hakim, perbuatan Terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Kuasa Hukum terdakwa, Yohanes D. Rihi saat persidangan berlangsung menyatakan pikir–pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Herry C. Franklin menyatakan pikir–pikir atas putusan Majelis Hakim untuk terdakwa.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com