Komisi III Sebut Ada Pungli di Rusun Oeba
KUPANG, Media Kota News. Com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menduga ada praktek pungutan liar (Pungli) kepada 96 penghuni Rusun Oeba.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli saat dihubungi wartawan, Sabtu (05/03/2022).
Dugaan itu demikian Adrianus berawal dari temuan pihaknya saat meninjau Rusun yang berlokasi di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (04/03/2022).
Saat berdialog dengan penghuni Rusun, didapati informasi adanya pungutan biaya sewa rusun.
Celakanya kata Adrianus, meski penghuni telah membayar biaya sewa rusun namun sejak tahun 2014 hingga tahun 2021 lalu tidak dilaporkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Berdasarkan informasi penghuni saat kami ke sana, mereka mengaku sudah membayar biaya sewa sejak tahun 2014 sampai tahun 2021 disertai bukti berupa kwitansi dari kelurahan dan bahkan ada oknum dari Dinas Perumahan Rakyat," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan uang sewa penggunaan Rusun dalam rapat di gedung DPRD Kota Kupang.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Kupang, Beni Sain yang dihubungi terpisah mengatakan, hingga saat ini ini pihaknya telah menarik biaya sewa Rusun sebesar Rp553 juta dan telah disetor ke Dinas Pendapatan Kota Kupang. (R1)