Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Segera Disidangkan

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Segera Disidangkan

KUPANG, Media Kota News. com - Setelah melewati proses yang berkepanjangan akhirnya kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/03/2022).

Menurutnya, penyidik Polda NTT akan menyerahkan tersangka Randy Badjideh bersama barang-barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 31 Maret 2022.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT akan siapkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan, tapi kami masih tunggu 31 Maret ini ada penyerahan tersangka Randy dan barang-barang bukti", katanya.

Setelah penyidik Polda NTT menyerahkan  tersangka Randy dan barang bukti lanjut Abdul, pihaknya akan menyelidik kebenaran terhadap tersangka dan barang-barang bukti tersebut.

Dalam kasus itu demikian Abdul,  tersangka Randy Badjideh akan dijerat dengan pasal berlapis atau terancam pidana hukuman mati.

Ia menegaskan, tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

"Ada tiga pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 340, 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak," tandasnya. 

Sebelumnya, penyidik segera melimpahkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Oeleta pada 30 Oktober 2021 lalu, Randy Badjideh serta barang bukti lainnya. 

Hal ini dikemukakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (24/03/2022). 

Menurutnya, hal itu dilakukan menyusul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap (P-21).

"Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari JPU bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Badjineh sudah lengkap," kata  Kombes Pol Rishian.

Masih menurutnya,  untuk tahap kedua dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu nantinya akan diinfokan lebih lanjut. 

Selanjutnya kata dia, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.

"Kasusnya telah tuntas, dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," ujarnya. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com