Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Laskar FPI
JAKARTA, Media Kota News. Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim seperti dikutip Media Kota News.Com dari detik.com, Sabtu (19/03/2022).
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke Penuntut Umum," ucap Hakim.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini Jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua Polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.(*/dtc/mkn)