Geser Yulianto, Jaksa Agung Lantik Wisnu Pimpin Kajati NTT

Geser Yulianto, Jaksa Agung Lantik Wisnu Pimpin Kajati NTT

JAKARTA, Media Kota News. Com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin merotasi 35 pejabat eselon I maupun eselon II dalam jajaran Korps Adhyaksa. Sebanyak 18 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) ikut dirotasi dan dilantik Rabu (02/03/2022).

Salah satu pejabat yang dilantik yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu menggantikan Yulianto yang dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan  Pendidikan  dan  Pelatihan Kejaksaan RI. 

Burhanuddin menyampaikan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan harus dimaknai sebagai sebuah momen mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para jajarannya untuk meningkatkan kinerja.

“Dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan,” Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Pada kesempatan itu juga, Para Kajati diminta supaya mengawal penerapan restorative justice serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.

"Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan," katanya. 

"Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat," imbuhnya.

Selain itu, ia meminta 18 kajati yang baru dilantik meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi. 

"Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Adapun 18 kajati yang baru dilantik itu diminta untuk menjaga soliditas dan melakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara dan memastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Selain itu, ia meminta para kajati berperan aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional.

"Pastikan seluruh personel di wilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.

"Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani," imbuhnya.

Selain itu, khusus dalam penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai prosedur operasi standar (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

Jaksa Agung juga mengingatkan apabila ada jajaran kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan. (dtc/MKN)


Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com