Duh! Pengurus KKPTT 'Caplok' Rumah MBR Naituta Milik Janda Miskin
KUPANG, Media Kota News. Com - Nasib naas menimpa janda miskin asal Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak Kota Kupang, Rosalin Bengngu setelah rumah bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Naituta, Kelurahan Manulai II-Alak yang diperoleh mendiang almarhum suaminya, Petrus Laoh Mole dari Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 silam diklaim secara sepihak oknum pengurus Komite Korban Politik Timor-Timur (KKPTT) .
Hal itu diungkapkan Tommy Michael D Jacob, SH dan Banri Jerry Jacob, SH saat mendampingi korban Rosalin Bengngu mengadukan persoalan yang dialami Rosalin ke DPRD Kota Kupang, Senin (28/03/2022).
Pantauan wartawan saat tiba di gedung DPRD Kota Kupang, Tommy dkk bersama korban diterima Komisi III DPRD Kota Kupang dan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang, Ir. Beny Sain, Camat Alak, Ady Pali serta Lurah Manulai II.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli dan dihadiri Anggota Komisi III Kota Kupang tersebut, korban Rosalin melalui Kuasa Hukumnya, Tommy M. D. Jacob, SH mengungkapkan, mendiang suami Rosalin, semasa hidupnya ikut menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Korban Politik Timor-Timur.
Selama menjadi pengurus organisasi tersebut, Petrus mendapatkan bantuan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Naituta yang berlokasi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Sebagai pengurus lanjut Tommy dan Batin, Petrus mendata warga yang mendapatkan bantuan perumahan termasuk pengurus DPD Komite Korban Politik Timor-Timur juga mendapatkan bagian rumah bantuan tersebut.
Menurut Tommy, data tersebut sudah diusulkan dan disahkan Pemerintah Kelurahan Manulai II dan diusulkan ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Kota Kupang Tahun 2016 untuk selanjutnya memproses sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang.
Berdasarkan data yang diterima tersebut kata Tommy, Dinas Tata Ruang mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penghuni MBR Naituta termasuk Petrus yang namanya telah terdata agar tidak melakukan pengubahan bentuk rumah atau mengurangi bangunan yang telah ada dan tidak boleh melakukan jual beli rumah di kawasan MBR Naituta tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
Lebih lanjut Tommy, sekitar Tahun 2017 atau 2018, salah seorang kerabat korban, Son Benu menemui Rosalin Bengngu bersama almarhum suaminya, Petrus Laoh Mone di kediaman mereka di Kelurahan Manulai II.
Saat itu kata Tommy, Son Benu mengaku tidak memiliki rumah dan meminta bantuan untuk menempati rumah MBR milik mereka di lokasi perumahan MBR Naituta.
Lantaran merasa kasihan, almarhum suaminya mengijinkan Son Benu menempati rumah mereka untuk sementara waktu. Saat itu, Son Benu diingatkan supaya seiring waktu berjalan mencari rumah baru untuk ditempatinya.
Selanjutnya, saat suami Rosalin, Petrus Laoh Mole meninggal dunia dan kediaman mereka di bilangan Manulai II rubuh usai diterjang badai seroja yang melanda Kota Kupang pada 1 April 2021 lalu, Rosalin menghubungi Son Benu agar keluar dari rumah peninggalan suaminya yang berlokasi di Perumahan MBR Naituta karena Rosalin akan menempati rumah tersebut.
Tak disangka-sangka, Son Benu mengatakan akan tetap menempati rumah MBR milik mereka lantaran diperintahkan pengurus baru DPD Komite Korban Politik Timor Timur yang baru.
Selain itu, saat itu Son Benu juga meminta Rosalin untuk menemui pengurus baru bila hendak kembali tinggal di rumah MBR peninggalan suaminya.
Menurut Tommy, hal itu sangat merugikan kliennya karena sejak bangunan perumahan itu diresmikan dan sejak daftar nama penerima diajukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang semestinya bukan lagi menjadi tanggungjawab pengurus namun menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang.
"Nama-nama yang sudah diserahkan tersebut sudah dalam penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Kupang atas rekomendasi Dinas Perumahan Rakyat dan Tata ruang, " tandasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengadukan hal itu ke DPRD Kota Kupang untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang serta pihak terkait lainnya guna menyelesaikan masalah yang menimpa kliennya.
Ia menambahkan, kliennya Rosalin yang kesehariannya berjualan kacang dan jagung goreng tidak menempati rumah yang layak peninggalan suaminya di Kelurahan Manulai II.
Ia berharap, RDP tersebut dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga kliennya Rosalin dapat segera menempati kembali rumah MBR peninggalan suaminya yang selama ini ditempati Son Benu.
Ia juga meminta Pemkot Kupang agar mempercepat proses penyerahan perumahan MBR tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI kepada Pemerintah Kota Kupang dan selanjutnya Pemkot Kupang memproses sertifikat tanah kepada masing-masing penerima bantuan sesuai nama yang telah direkomendasikan.
Hal itu ungkapnya, rumah-rumah tersebut yang relatif berusia kurang dari 10 tahun dengan kondisi tidak terawat menjadi jelas kepemilikannya sehingga masing-masing pemilik dapat menjaga dan merawat rumah tersebut karena telah menjadi aset kliennya serta warga lainnya.
"Disisi lain dengan status kepemilikannya jelas, pemilik rumah juga dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), " ujar Tommy.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kupang, Beny Sain menjelaskan, perumahan MBR Naituta belum diserahkan kementerian ke Pemkot Kupang.
Menurutnya, hal itu terjadi setelah dilakukan penggabungan antara Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang sekarang menjadi Kementerian PUPR.
Rumah MBR bantuan pemerintah tersebut ungkap Beny, disiapkan bagi korban politik Timor Leste yang namanya telah masuk ke daftar penerima sesuai keputusan Kementrian PU. Saat ini ungkap Beny, pengelolaan rumah tersebut tidak jelas karena sudah ada pemindahtanganan ke warga lainnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengaku sebagai komite pengelola.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas PU Kota Kupang ini mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk mempercepat serah terima, beserta daftar nama penerima rumah MBR Naituta.
Ia menegaskan, setelah koordinasi dilakukan, ia memastikan rumah MBR peninggalan suami Rosalin, Petrus Laoh Mole akan kembali jadi miliknya bukan Son Benu.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali meminta Pemkot Kupang agar setelah proses serah terima dari kementerian, Rosalin diprioritaskan untuk mendapat kembali rumah MBR peninggalan suaminya.
Untuk itu Pemkot Kupang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang didesaknya segera memproses serah terima rumah tersebut dari Kementerian. (R1)