Cegah Kelangkaan, Satgas Pangan Sidak Gudang Migor di Kota Kupang
KUPANG, Media Kota News.com - Mengantisipasi terjadinya kelangkaan Minyak Goreng (Migor) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda NTT melalui Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak pada gudang milik dua distributor minyak goreng di Kota Kupang yakni Distributor PT. Sumber Cipta/Distributor Minyak Goreng Sederhana dan Distributor Minyak Goreng Premium PT. Multi Niaga Jaya Abadi, Selasa (15/03/2022).
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.k., M.Si. melalui Kasubbid I Indak Kompol Libartino Silaban, S.H., S.I.K yang dihubungi wartawan di Mapolda NTT, Kamis (17/03/2022) mengatakan kedatangan mereka di dua distributor Migor tersebut untuk mendata ketersediaan Migor.
Dalam pendataan tersebut lanjutnya, Satgas Pangan yang terdiri dari Polda NTT bersama Disperindag NTT terus mendata distributor, agen dan penyalur minyak goreng di wilayah hukum Polda NTT.
"Kami juga koordinasi lintas sektoral dengan stakeholder diantaranya Disperindag, pasar, swalayan, satgas pangan, produsen, distributor, agen dan penjual” ujar Kompol Silaban.
Sesuai aturan permendag nomor 6/2022, harga distributor minyak goreng kemasan premium masih dikisaran Rp. 13.000 hingga Rp. 13.800/liter.
Ia mengatakan, Satgas Pangan juga melakukan pengawasan dan pengawalan rantai distribusi minyak goreng mulai dari distribusi, agen dan penjual/pedagang.
Saat ini kata Silaban, jumlah stok minyak goreng saat ini yakni minyak goreng Curah 53.400 liter, kemasan sederhana sebanyak 750 karton dan premium 1.477 karton. Kebutuhan akan minyak goreng saat ini yakni curah 23.610 liter, kemasan sederhana 244 karton dan premium 884 karton.
Untuk harga rill di pasaran minyak goreng curah Rp. 10.000 hingga Rp. 14.000/liter, kemasan sederhana Rp.13.500 hingga Rp. 15.000/Liter, Premium Rp. 14.000 hingga Rp. 18.000/Liter.
“Mengantisipasi penimbunan minyak goreng, kami telah melakukan patroli dan pengecekan gudang tempat penyimpanan minyak goreng yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kepada masyarakat agar membeli sesuai dengann aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah sehingga tidak panic buying, " katanya.(R1)