Buron 6 Tahun, Koruptor Dermaga Alor Ditangkap di Aceh
BANDA ACEH, Media Kota News. Com - Setelah buron lebih dari enam tahun, pelarian terpidana korupsi pembangunan dermaga Bakalan di Kabupaten Alor, R dengan nilai kontrak Rp 20 miliar ditangkap di Kota Banda Aceh, Selasa (15/03/2022) petang.
Direktur PT. MFA tersebut diciduk setelah buron sejak 2016. Ia ditangkap tim Tabur Kejati Aceh di depan kediamannya di Desa Gampong Mulia, Kota Banda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah R keluar dari rukonya.
"Terpidana Ramlan sudah kita intai sekitar satu minggu sebelum akhirnya kita tangkap," kata Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi kepada wartawan, Rabu (16/3).
Ia mengatakan R diduga melakukan korupsi pembangunan dermaga Alor yang menghabiskan anggaran Rp 20,5 miliar. Berdasarkan DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 21 miliar.
Dalam pekerjaannya, diduga terjadi penyelewengan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 4,3 miliar.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 2182/K/PID.SUS/2016 tanggal 7 Desember 2016, R divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 200 juta," jelas Rohmadi seperti dikutip Media Kota News. Com dari detik. Com, Kamis (17/03/2022).
Menurut Rohmadi, R selama ini dinyatakan buron oleh Kejati NTT. Setelah adanya penangkapan ini, R bakal diserahkan ke Kejati NTT.
"Kejaksaan Tinggi Aceh sekarang lagi menunggu Tim dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sedang menuju ke Aceh untuk menjemput R," ujarnya.(*/dtc/mkn)