Bongkar Dugaan Korupsi Eks Kades, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Terhadap Bendahara Desa

Bongkar Dugaan Korupsi Eks Kades, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Terhadap Bendahara Desa

JAKARTA, Media Kota News. Com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, yang menjadi tersangka usai membongkar dugaan korupsi mantan kepala desa. 

Penghent penuntutan atas Nurhayati ditandai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Nurhayati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.

Menurutnya, penghentian kasus Nurhayati seperti dikutip dari Antara, Selasa (01/03/2022) dilakukan setelah penyidik Polres Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.

Barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti akan dipakai untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Untuk diketahui, Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.

Ia mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka membuatnya tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya.

Ia berharap, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum. "Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," tuturnya.

Nurhayati merasa lega setelah mengetahui kasusnya akan dihentikan.(*/mkn)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com