7 Tahun, Biaya Sewa Rusunawa Oeba Raib
KUPANG, Media Kota News. Com - Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Kota Kupang menemukan biaya sewa Rumah Susun (Rusun) di Lingkungan Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama selama tujuh tahun sejak Tahun 2014 hingga tahun 2021 raib.
Pasalnya 96 penghuni rusun telah membayar biaya sewa sebesar Rp200 ribu per bulan ke petugas asal Pemerintah Kota Kupang.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark J. Daud saat dihubungi wartawan, Sabtu (05/03/2022).
Ia mengatakan, temuan itu didapati pihaknya saat Komisi III DPRD Kota Kupang dipimpin Ketua Komisi III, Adrianus Talli bersama anggota mendatangi kompleks Rusun, Jumat (04/03/2022).
Menurut Tellend, semula dana yang dibayarkan penghuni ditagih petugas asal Pemerintah Kelurahan Fatubesi namun selanjutnya penagihan dilakukan petugas asal Dinas Perumahan Rakyat Kota Kupang.
Namun sejak tahun 2014 hingga tahun 2021, dana hasil sewa rusun tak masuk sebagai sumber pendapatan daerah.
"Dana hasil sewa selama kurang lebih tujuh tahun dikemanakan dan kenapa baru tahun 2022 dimasukan sebagai sumber pendapatan pada Dinas Perumahan Rakyat sebesar Rp. 500 juta, " kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Temuan itu kata Tellend, akan jadi catatan Komisi untuk diserahkan ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya disampaikan ke Pansus LKPJ Walikota Kupang supaya ditelusuri," kata Tellend.(R1)