Tolak Eksepsi PH, Majelis Hakim Minta JPU Buktikan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
KUPANG, Media Kota News. Com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menyatakan menolak Nota Keberatan atau Eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi Walikota Kupang Cup 2017 masing-masing Jusuf Hau Radja dan Deasy Mariani Adi Putri.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung di ruang cakra Kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Kupang, Senin (21/02/2022).
Dalam sidang yang berlangsung secara darring tersebut, Majelis Hakim menyatakan Nota Keberatan yang disampaikan kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Lesly A Lay, SH dan Tomy Jacob, SH tidak dapat diterima.
Majelis Hakim beralasan, penolakan itu disebabkan karena Eksepsi yang disampaikan PH telah masuk dalam materi pokok perkara.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang dan kedua terdakwa yang diwakili Kuasa Hukumnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Majelis juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebagaimana dipaparkan JPU dalam sidang sebelumnya.
Usai membacakan putusannya, sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada 10 Maret 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menyebut dalam kasus itu terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yakni ROR, Drs. AR, Drs. A dan JEAS.
JPU Kejari Kupang, Jeremias Pena yang dikonfirmasi wartawan usai sidang mengatakan, pihaknya berjanji akan memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus itu dalam sidang berikutnya.
"Karena mereka (kedua terdakwa) sudah membayar sesuai temuan sehingga Kami akan berusaha untuk menghadirkan saksi-saksinya, mungkin diwakili satu atau dua orang saja," kata Jeremias.
Sementara PH kedua terdakwa, Lesly A. Lay, SH dan Tommy Jacob, SH yang ditemui secara terpisah menghormati putusan Majelis Hakim yang meminta JPU untuk memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Walaupun eksepsi ditolak tetapi kami menghormati putusan Majelis Hakim sebab menurut kami Majelis Hakim sependapat dengan materi eksepsi kami mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," kata Lesly.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim tersebut dilakukan karena didasari pertimbangan yang cermat.
"Putusan Majelis Hakim secara jelas telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yaitu Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa memerintahkan JPU untuk membuktikan dugaan keterlibatan pihak lain, dan menyatakan apabila terbukti maka Majelis Hakim akan memerintahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk JPU untuk memproses pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut. Setidaknya Majelis Hakim telah mendapatkan gambaran posisi kasus secara utuh dan itu menjadi modal kami dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini," tandasnya.(R1).