Terapkan Layanan Satu Data, Disdukcapil Jalin Kerjasama Dengan 3 OPD

Terapkan Layanan Satu Data, Disdukcapil Jalin Kerjasama  Dengan 3 OPD

KUPANG, Media Kota News.Com - Untuk percepatan pelayanan kepada publik, Pemerintah Kota Kupang mulai menerapkan layanan satu data. 

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asiten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, SH pada acara penandatanganan Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang  dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang berlangsung di ruang Garuda Lantai II Balai Kota Kupang, Selasa (15/02/2022). 

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Lega serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kupang tersebut, Jeffry mengatakan, data kependudukan merupakan data dasar dalam informasi bantuan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sesuai tupoksi masing-masing.

"Secara resmi data kependudukn yang sah dikeluarkan Dispendukcapil sehingga diharapkan ditidaklanjut secara baik oleh tiga OPD ini. Bagi OPD yang belum, diharapkan supaya mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas masing-masing," kataJeffry. 

Sementara Kadisdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.Ip dalam laporannya mengatakan, kerjasama yang diprakarsai pihaknya bertujuan untuk mendorong semua OPD menerapkan kebijakan satu data.

"Sistem one data police telah dijamin keakuratannya dalam  pelaksanaan tugas masing-masing OPD.

Selain itu dengan sistim tersebut membantu OPD dalam pelayanan publik yang menggunakan NIK dan elemen data kependudukan lainnya," kata Angela. 

Ia mencontohkan, kerjasama dengan Dinas Sosial bertujuan memudahkan Dinas itu mengakses data kependudukan saat melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial.

Sementara kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lanjut Angela, dimaksudkan untuk memudahkan instansi itu saat meverifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan nonperizinan.

"Sedangkan kerjasama dengan BPBD sangat penting terutama saat dilakukan pemutakhiran data penduduk terdampak bencana alam dan non bencana alam," ungkap Angela. 

Usai dilakukan penandatanganan kerjasama tersebut kata Angela, Kementerian dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil akan memberikan hak akses bagi setiap OPD untuk mengakses langsung data kependudukan susuai batasan akses yang termuat dalam kerjasama.

"Dengan kerjasama ini, kewajiban dari setiap OPD adalah memberikan  laporan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan  per semester  kepada Kemendagri melalui dinas Dukcapil," tandasnya.(R1)

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com