Tanpa Dokumen Keimigrasian, DC Dideportasi
KUPANG, Media Kota News.Com - DC, Warga Negara Asing asal Filipina akan dideportasi karena melanggar Undang Undang Keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra dalam Laporan Atensi Pimpinan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM NTT, jumat, 25 Februari 2022.
Jaya menjelaskan DC warga negara Philippina yang tinggal di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur semenjak tahun 2019 silam tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
"informasi keberadaan DC diketahui dari hasil komunikasi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada. Dari informasi tersebut petugas Imigrasi Labuan Bajo langsung turun ke lokasi untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dari hasil pulbaket dipastikan bahwa DC merupakan WNA asal Filipina dan tinggal di Kabupaten Ngada - Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Petugas Imigrasi kemudian membawa DC ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan."
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dari hasil pemeriksaan DC terbukti melanggar pasal 75 ayat (1) "Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan" dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tegas Jaya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM NTT, Eko Budianto menjelaskan bahwa "fungsi imigrasi adalah menjaga kedaulatan negara, untuk itu Imigrasi dalam kewenangannya terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan Warga Negara Asing yang ada di Indonesia.
Dan fungsi pengawasan dilakukan mulai dari pintu pintu masuk ke Indonesia atau melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pengawasan dan pemantauan kemudian dilakukan terhadap keberadaan dan kegiatan atau aktivitas Warga Negara Asing selama berada di wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang didalamnya terdapat semua instansi terkait baik Kementerian, Badan, Lembaga, juga Pemda setempat dan pelaksanaannya dilaksanakan secara sinergi.
Terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap DC telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan saat ini warga negara Philippina tersebut sementara ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) Kupang untuk kepentingan pendeportasian, jelas Eko.
Pada tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone menyampaikan bahwa "wilayah Indonesia adalah wilayah yang terbuka dan ini sangat memungkinkan mudahnya orang masuk dan keluar Indonesia, dengan demikian fungsi dan peran Imigrasi menjadi penting dan harus ditingkatkan khususnya pengawasan dan pemantauan keberadaan maupun kegiatan dan aktivitas orang asing."
Terkait rencana pendeportasian terhadap DC, Marciana menjelaskan bahwa "tindakan yang dilakukan sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)."
Marciana menambahkan, dari informasi yang saya terima, DC adalah warga negara Philippina yang tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian yang sah semenjak tahun 2019. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan tidak melalui TPI, dan ini merupakan pelanggaran keimigrasian dengan demikian perlu dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
"Ini adalah kasus yang ke 2 dalam kurun waktu Januari s.d . Februari 2022. Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere juga mengamankan satu warga negara Philippina di Kabupaten Nagekeo dan saat ini sementara dalam proses untuk deportasi.
"Saya mohon perhatian seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Wilayah Kanwil Kemenkumham NTT untuk tingkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja masing-masing. Tingkatkan sinergitas dengan terus bangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholder yang tergabung dalam Timpora. Tugas ini penting karena salah satu fungsi imigrasi adalah menjaga kedaulatan bangsa, tegas Marciana.(*/Jt)