PTT LHK Kota Kupang Diwajibkan Tandatangani SP Kerja 7 Hari

PTT LHK Kota Kupang Diwajibkan Tandatangani SP Kerja 7 Hari

KUPANG, Media Kota News. Com - Bila instansi lain di lingkup Pemerintah Kota Kupang hanya bekerja lima hari dalam sepekan, lain halnya dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang. 

Pasalnya, saat menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan sebagai PTT Pemkot Kupang di Kantor Dinas itu, Rabu (02/02/2022) pagi, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan siap bekerja selama tujuh hari dalam sepekan tanpa insentif tambahan. 

Dalam kutipan surat pernyataan yang diterima Media Kota News. Com, Rabu (02/02/2022) malam, PTT di yang mengabdi di dinas itu berkewajiban untuk bekerja sejak Senin hingga Minggu. 

"Saya bersedia dan berkomitmen untuk bekerja sebagai petugas kebersihan dalam wilayah Kota Kupang sesuai penugasan yang diberikan oleh Kepala Dinas LHK Kota Kupang atau pejabat lain yang didelegasikan oleh Kepala dinas LHK Kota Kupang serta saya bersedia dan berkomitmen untuk melaksankaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dinas LHK Kota Kupang yaitu mulai dari hari senin sampai dengan hari Minggu tanpa menuntut insentif dalam bentuk apapun dari pemerintah Kota Kupang melalui Dinas LHK Kota Kupang," demikian kutipan surat pernyataan PTT. 

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, PTT tersebut wajib mengundurkan diri sebagai PTT bila tidak menandatangani Surat Pernyataan itu. 

Salah seorang PTT Dinas LHK yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan  saat apel sebelum penyerahan SK dan penandatanganan SP berlangsung, Kepala Dinas LHK Kota Kupang, Orson Nawa menyatakan siap meladeni PTT yang keberatan SP htersebut. 

Kepada wartawan PTT tersbut mengaku terpaksa menandatangani SP karena takut kehilangan pekerjaan. 

"Saat apel kami ditegaskan bahwa kami dianggap mengundurkan diri kalau tidak menandatangani SP," ungkap PTT tersebut. 

Menurutnya, mereka bekerja sejak dini hari mengangkut sampah di seluruh Kota Kupang. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Kupang  Orson Nawa yang dihubungi wartawan pertelepon, Rabu (02/02/2022) malam membenarkan adanya kewajiban pembuatan surat pernyataan bagi petugas kebersihan yang bekerja di Dinas itu. 

Ia membantah dirinya mengintimidasi PTT untuk menandatangani SP siap bekerja selama tujuh hari dalam sepekan. 

Menurut Orson, penandatanganan SP dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan. 

"Saya mewajibkan mereka membuat SP karena saya mau melihat kinerja mereka. Ini tujuannya supaya mereka bekerja dengan sungguh-sungguh," kata Orson. 

Sementara disinggung soal insentif kelebihan waktu kerja, ia mengatakan meski bekerja selama tujuh hari dalam sepekan, pihaknya tidak menyiapkan insentif tambahan. 

Hal itu kata Orson, selama ini PTT yang bekerja di dinas yang dipimpinnya hanya beberapa jam setiap harinya. 

"Sesuai pengamatan saya, mereka hanya bekerja selama tiga jam setiap hari bukan delapan jam seperti pegawai lainnya sehingga saya mewajibkan mereka bekerja dari hari Senin  sampai Minggu," tandasnya.(R1)

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com