Pemkab Kupang Gunakan SIPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemkab Kupang Gunakan SIPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

OELAMASI, Media Kota News. Com - Pemerintah Kabupaten Kupang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe saat pembukaan Entry Meeting  Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2021 yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi, akhir pekan kemarin. 

Dalam kegiatan yang dihadiri, Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo, Kepala BPKP Propinsi NTT, Sofyan Antonius, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Sekda Kabupaten Kupang Obet Laha serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kupang mengatakan, implementasi pengelolaan keuangan daerah Pemkab Kupang telah menggunakan aplikasi SIPD tahun 2021 mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan hingga penatausahaan. 

Ia mengatakan, meski mengalami banyak kendala dan masih dalam situasi pandemi covid-19, namun karena semangat, niat baik dan kerja keras para pengelola keuangan berusaha untuk belajar dari modul maupun youtube serta melakukan konsultasi dan koordinasi kepada tim SIPD di Kemendagri. 

Selain itu lanjut Jerry, untuk penyusunan keuangan daerah tahun 2021, Pemkab Kupang tetap berkomitmen untuk menggunakan SIPD untuk akuntansi dan pelaporan. 

Sementara terkait tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi NTT terhadap pengelolaan barang milik daerah, ia mengatakan beberapa diantaranya telah ditindaklanjuti Pemkab Kupang seprti penilaian kembali atas aset yang belum memiliki nilai aset yang nilainya tidak wajar, pencatatan aset tanah yang belum dicatat pada kartu inventaris barang (KIB), penertiban aset tanah dan kendaraan yang dikuasai pihak lain.

"Besar harapan kami, kiranya pada pemeriksaan interim, kami dapat diberikan masukan dan bantuan guna percepatan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah kab. Kupang," kata mantan Wakil DPRD Kabupaten Kupang ini seperti dikutip wartawan melalui siaran pers Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kupang yang diterima Media Kota News. Com, Senin (07/02/2022). 

Sementara  Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo dalam kegiatan yang berlangsung secara darring tersebut mengatakan, tim pemeriksa mulai pekerjaannya secara daring dan akan langsung turun ke lapangan yaitu di Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, Flores Timur untuk bisa melihat yang terjadi dilapangan. 

"Semoga pemeriksaan intern ini bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan perubahan tata kelola pemerintahan," katanya. 

Ia mengatakan, Kabupaten Kupang yang saat ini menggunakan SIPD, dihimbau agar sistem yang lama yaitu Simda tidak dihapus, karena bisa digunakan dua-duanya agar datanya tidak mudah hilang dan tidak menimbulkan banyak permasalahan. Ini berlaku bagi semua kabupaten yang ada di Propinsi NTT. (*/R1).

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com