Paripurna DPRD Kota Kupang Tetapkan AKD
KUPANG, Media Kota News. Com - Setelah melewati polemik yang berkepanjangan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menetapkan komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Penetapan AKD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (16/02/2022).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus dan Kristian Saeketu Baitanu tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Kupang.
Rapat paripurna tetsebut, Ketua DPRD Kota Kupang menetapkan komposisi anggota AKD meliputi Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kota Kupang, Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.
Selain itu penetapan komposisi pembentukan Badan Anggaran dan komposisi pembentukan badan Musyawarah DPRD Kota Kupang.
Dalam rapat itu juga ditetapkan komposisi empat komisi yang ada di DPRD Kota Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe saat paripurna berlangsung mengatakan, keputusan yang ditetapkan dalam paripurna itu merupakan perubahan ketiga atas keputusan DPRD Kota Kupang Tahun 2019 lalu.
Pantauan wartawan, usai paripurna penetapan komposisi AKD, Pimpinan DPRD Kota Kupang langsung mengarahkan AKD untuk pemilihan pimpinan di masing-masing AKD.(R1)