JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Walikota Kupang Cup 2017

 JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Walikota Kupang Cup 2017

KUPANG, Media Kota News. Com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jeremias Penna, SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Kupang menolak eksepsi yang disampaikan dua terdakwa kasus dugaan korupsi Walikota Kupang Cup Tahun 2017 masing-masing, Jusuf Ha'u Radja dan Deasy Mariani Adi Putri. 

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan replik dalam sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (16/02/2022). 

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum kedua terdakwa, Lesly A. Lay, SH dan Tommy Jacob, SH dalam sidang, Senin (14/02/2022)

Dihadapan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum kedua terdakwa, Lesly A. Lay, SH dan Tommy Jacob, SH, selain meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum kedua terdakwa, Ia juga meminta Majelis Hakim supaya tetap menahan kedua terdakwa di Rutan Negara Kupang. 

Pada kesempatan itu juga ia menampik eksepsi PH yang menyebut dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai penerapan Pasal 55 ayat ke-1 KUHP yang tidak diterapkan kepada saksi ROR, Drs. AR, Drs. A dan JEAS.

Soal adanya keterlibatan empat saksi namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus itu, JPU Jeremias mengatakan hal itu masuk dalam ranah kewenangan penyidik. 

Dalam kasus itu lanjut Jeremias, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 114.644.365  meliputi pengadaan pakaian sepak bola sebesar Rp.40.476.865, pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp. 13.850.000, pengadaan belanja cetak Rp. 26.670.000 dan pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur dan honor kegiatan sebesar Rp. 33.647.500.

Terkait adanya pengembalian atas kerugian negara yang dilakukan kedua terdakwa sebagai tindaklanjut atas hasil pemeriksaaan Inspektorat Daerah Kota Kupang senilai Rp. 81.195.788, Ia mengatakan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan kedua terdakwa tidak masuk dalam objek pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP NTT sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang kerugian keuangan negara. 

Dalam sidang itu, JPU Jeremias juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang supaya tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Walikota Kupang Cup 2017.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Lesly A. Lay,SH dan Tommy Jacob, SH saat menyampaikan eksepsi dalam sidang, Senin (14/02/2022), menyebut dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap atas penerapan pasal 55 ayat ke-1 KUHP yang tidak diterapkan kepada empat saksi yakni ROR, Drs. AR, Drs. A dan JEAS sebagai pihak yang juga turut serta dalam kasus tersebut. 

Selain itu PH juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dikarenakan mengenai nilai kerugian negara karena tidak bersifat nyata dan pasti jumlahnya.(R1)



Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com