Inilah Item Pembayaran Upah PTT Pemkot
KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang menegaskan tak memangkas gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabdi di lingkungan Pemkot Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si Kepada wartawan, Jumat (25/02/2022).
Menurutnya, gaji yang diterima PTT saat ini sebesar Rp. 2.007.500. Selain gaji ungkap Balina, PTT juga diberikan insentif tambahan penghasilan sebesar Rp. 500.000.
Menurutnya, pemberian gaji PTT merupakan tindaklanjut atas keputusan bersama Pemerintah dan DPRD Kota Kupang.
Dijelaskan Balina, tahun ini pemberian hak para PTT diatur dalam dua item pembayaran yakni gaji sebesar Rp. 2.007.500 dan tambahan insentif tambahan penghasilan sebesar Rp. 500.000.
"Kita berikan mereka tambahan penghasilan di luar gaji pokok mereka setiap bulan. Yang dirubah hanya item pembayarannya saja. Jadi Rp 500 ribu itu tidak dihitung sebagai gaji tetapi sebagai tambahan penghasilan,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya melakukan pencairan sesuai pengajuan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab menurutnya, seluruh urusan keuangan diatur masing-masing OPD sesuai DPA.
Diberitakan kemarin, Pemerintah Kota Kupang diduga memangkas gaji yang diterima ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan pemotongan itu berlangsung sejak Januari 2022 lalu.
Pasalnya, sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PTT Pemkot tahun 2022 yang diperoleh para PTT akhir Januari 2022 lalu tercantum besaran pendapatan mereka sebesar Rp. 2.507.000 perbulan.
Ironisnya, saat menerima gaji bulan Januari 2022 yang diterima awal Februari 2022 lalu, mereka hanya mendapat Rp. 2.007.000 tanpa ada penjelasan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Yuvens Tukung mempertanyakan alasan pemangkasan gaji PTT tersebut.
Menurutnya, Pemkot semestinya tidak memangkas gaji PTT secara sepihak. Sebab menurutnya, besaran gaji PTT telah dibahas dan ditetapkan secara bersama antara Pemerintah dan DPRD.
"Saya minta pemerintah menjelaskan persoalan ini secara baik kenapa hal itu terjadi. Persoalan ini menjadi perhatian komisi satu termasuk di dalamnya persoalan P3K, " kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Kupang ini.
Ia menjelaskan, gaji PTT Kota Kupang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang.
Untuk itu, Pemkot semestinya tidak merubah besaran gaji PTT yang sudah ditetapkan bersama.
"Kalau argumentasinya bahwa yang dipotong adalah insentif sehingga yang diterima hanya Rp 2 juta, persoalannya beda. Karena nominal gaji PTT sudah ditetapkan dalam APBD dan nominalnya sudah dicantumkan dalam SK PTT. Saya juga heran, ambil langkah ini dalam kondisi sadar atau tidak," katanya.
Pemkot Kupang diingatkannya supaya menghargai keputusan bersama saat penetapan APBD lalu.
"Pemerintah semestinya taat asas dalam menyelenggarakan pemerintahan. Karena termasuk gaji sudah ditetapkan secara bersama saat pembahasan APBD, seharusnya tidak dirubah lagi, " tandasnya. (R1).