Eksepsi PH Sebut, Ada Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain Pada Kasus Korupsi Walikota Kupang Cup 2017

Eksepsi PH Sebut, Ada Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain Pada Kasus Korupsi Walikota Kupang Cup 2017

KUPANG, Media Kota News. Com - Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Walikota Kupang Cup Tahun 2017, Ishak Jusuf Ha'u Radja, SE dan Deasy Mariani Adi Putri menyebut ada dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu. 

Hal ini dibeberkan Penasihat Hukum terdakwa, Lesly A. Lay, SH dan Tomy Jacob, SH dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan agenda penyampaian eksepsi yang berlangsung di ruang sidang Tirta, gedung Pengadilan Negeri Kupang/Tipikor Kupang dan dihadiri JPU Kejari Kota Kupang Jeremias Penna, SH, Senin (14/02/2022). 

Dalam eksepsinya Penasihat Hukum Para Terdakwa menyebutkan, berdasarkan uraian yang termuat dalam dakwaan JPU kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan kompetisi sepakbola antar Kelurahan dan olahraga fun bike Kota Kupang dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda ke 89 tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT atas kegiatan itu menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 114.644.365.

Lebih lanjut, Penasihat hukum menyebutkan bahwa dari uraian dakwaan JPU memperlihatkan adanya peran sejumlah pihak dalam kasus itu. Seperti adanya uraian dalam Dakwaan JPU yang menyebutkan peran saksi ROR yang berstatus sebagai pegawai negeri pada dinas pemuda dan olahraga Kota Kupang, dalam kegiatan itu diduga melaksanakan pekerjaan penyediaan makan dan minuman selama kegiatan berlangsung. 

Padahal, untuk pelaksanaan pekerjaan penyediaan makan dan minuman sebesar Rp. 132.935.000. semestinya pekerjaan itu dilaksanakan oleh pihak ketiga, Ny. Agung berdasarkan SPK No : Dispora. 602.1.6/08/SPK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 namun faktanya dilaksanakan oleh saksi ROR. 

Atas pelaksanaan tersebut, bendahara kegiatan, Deasy Mariani Adi Putri membayar sebesar Rp. 77.000.000 ke ROR disaksikan saksi JEAS. 

Sementara pihak lain yang juga diduga terlibat dalam kasus itu yakni sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Kupang yakni saksi AR, saksi A (selalu ketua panitia kegiatan) dan saksi JEAS (koordinator humas dan dokumentasi kegiatan).

Ketiga saksi tersebut diduga kuat terlibat dalam pekerjaan pengadaan pakaian olahraga. 

Padahal kegiatan itu semestinya dilaksanakan oleh Direktur CV. Utama Konstruksi, Selfinus Tunliu berdasarkan SPK NO : DISPORA. 602.1.3/08/SPK/IX/2017 tertanggal 08 September 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 129.500.000.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu tidak dilaksanakan Tunliu namun dikerjakan oleh saksi Drs. A dan saksi AR yang meminta saksi JEAS membuat daftar pesanan baju kaos dan berdasarkan daftar tersebut, saksi AR berangkat ke Pasar Senen Jakarta dan bertemu pemilik PD. Dwi Jayanti, Anderson. 

Kegiatan itu, sesuai hasil audit BPKP NTT tahun 2019 menyebabkan terjadi kerugian negara dengan rincian, pekerjaan pengadaan makanan dan minuman yang diduga dikerjakan saksi ROR menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp. 13.850.000.

Sementara pengadaan pakaian olahraga yang diduga dikerjakan saksi AR, A dan saksi JEAS menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp. 40.476.865.

Penasihat Hukum para Terdakwa menyebutkan bahwa sesuai uraian dakwaan JPU dalam uraian fakta hukum tindak pidana korupsi dalam kegiatan Walikota Kupang CUP 2017 diduga adanya peran dari para saksi yakni ROR, Drs. A, AR dan JEAS maka adalah patut dan beralasan menurut hukum para saksi tersebut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus itu berkaitan dengan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan.


Sementara terkait kerugian yang terjadi dalam kasus itu, Penasihat hukum dalam eksepsinya menjelaskan, sebelum kasus itu diselidiki Polres Kupang Kota, telah diaudit Inspektorat Daerah Kota Kupang dan menemukan kerugian sebesar Rp.29.462.000. 

Atas temuan itu, terdakwa Ishak Ha'u Radja bersama saksi Deasy Mariani Adi Putri telah melakukan pengembalian ke kas daerah Kota Kupang tanggal 07 Maret 2018.

Dalam kegiatan itu juga terdapat sisa belanja tambahan uang persediaan sebesar Rp.24.504.000 telah disetor kembali oleh saksi Deasy Mariani Adi Putri ke kas daerah tanggal 14 Desember 2017.

Lebih lanjut Penasihat hukum terdakwa menguraikan, seluruh kegiatan pembelanjaan selama kegiatan berlangsung telah dibayarkan pajaknya oleh Bendahara pengeluaran Dispora Kota Kupang yakni pajak belanja pakaian sebesar Rp.20.926.733, belanja pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp. 98.530, pengadaan belanja cetak sebesar Rp. 3.998.900 dan pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur dan honor kegiatan dengan pajak sebesar Rp. 2.205.625.

"Total pajak pajak yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp. 27.229.788. Jumlah yang telah disetor ke kas daerah Kota Kupang ditambah dengan pajak sebesar Rp.81.195.788. Penyetoran itu terjadi sebelum penyelidikan dan penyidikan perkara dilakukan sehingga kerugian negara yang nyata dan pasti dalam kasus itu semestinya hanya sebesar Rp. 33.448.577.

Disebutkan, berdasarkan temuan BPKP NTT, total kerugian dalam kasus itu sebesar Rp. 114.644.365. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah sebesar Rp. 81.195.788.

"Total kerugian dalam kasus ini seharusnya hanya sebesar Rp. 33.448.577," katanya. 

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. I Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan telah ditegaskan batasan bawah kerugian negara dapat dipidanakan adalah sebesar Rp200 juta. 

"Sementara kerugian dalam kasus ini hanya sebesar Rp. 33.448.577," katanya. 

Selain Peraturan MA lanjut Penasihat hukum, pernyataan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dalam Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2022 lalu ditegaskan bahwa penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nilai kerugian dibawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja 

Berdasarkan uraian tersebut dalam eksepsinya, Penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan dakwaan JPU tidak cermat dan batal demi hukum. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com