Duh! Pemkot Diduga Pangkas Gaji PTT

Duh! Pemkot Diduga Pangkas Gaji PTT

KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang diduga kuat memangkas gaji yang diterima ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. 

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan pemotongan itu berlangsung sejak Januari 2022 lalu. 

Pasalnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka sebagai PTT Pemkot tahun 2022 yang diperoleh para PTT akhir Januari 2022 lalu tercantum besaran pendapatan mereka sebesar Rp. 2.507.000 perbulan. 

Ironisnya, saat menerima gaji bulan Januari 2022 yang diterima awal Februari 2022 lalu, mereka hanya mendapat Rp. 2.007.000 tanpa ada penjelasan. 

"Kami juga belum tahu alasan pengurangan ini," ungkap salah seorang PTT yang enggan menyebutkan namanya kepada Media Kota News. Com di Kupang, Rabu (23/02/2022). 

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Yuvens Tukung mempertanyakan alasan pemangkasan gaji PTT tersebut. 

Menurutnya, Pemkot semestinya tidak memangkas gaji PTT secara sepihak. Sebab menurutnya, besaran gaji PTT telah dibahas dan ditetapkan secara bersama antara Pemerintah dan DPRD. 

"Saya minta pemerintah menjelaskan persoalan ini secara baik kenapa hal itu terjadi. Persoalan ini menjadi perhatian komisi I termasuk di dalamnya persoalan P3K," kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Kupang ini. 

Ia menjelaskan, gaji PTT Kota Kupang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang. 

Untuk itu, Pemkot semestinya tidak merubah besaran gaji PTT yang sudah ditetapkan bersama. 

"Kalau argumentasinya bahwa yang dipotong adalah insentif sehingga yang diterima hanya Rp. 2 juta, persoalannya beda. Karena nominal gaji PTT sudah ditetapkan dalam APBD dan nominalnya sudah dicantumkan dalam SK PTT. Saya juga heran, pemerintah ambil langkah ini dalam kondisi sadar atau tidak," katanya. 

Pemkot Kupang diingatkannya supaya menghargai keputusan bersama saat penetapan APBD lalu.

"Pemerintah semestinya taat asas dalam menyelenggarakan pemerintahan. Karena termasuk gaji sudah ditetapkan secara bersama saat pembahasan APBD, seharusnya tidak dirubah lagi," tandasnya. 

Ia mengatakan, kebijkan pemangkasan gaji PTT sangat berpengaruh pada pelayanan kepada publik. 

"Pemerintah jangan menghadirkan kegaduhan dan kejadian baru karena sangat mengganggu kinerja rekan-rekan PTT," tegasnya. 

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum hingga berita ini dipublish belum berhasil dikonfirmasi. 

Beberapa kali dihubungi wartawan melalui ponselnya namun di luar jangkauan. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com