Direksi Mangkir, Nakertrans Tunda Rapat Klarifikasi

Direksi Mangkir, Nakertrans Tunda Rapat Klarifikasi

KUPANG, Media Kota News. com - Pemerintah Kota Kupang melalui  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang menjadwalkan ulang proses mediasi perselisihan antara mantan Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Kefamenanu, Fredrikus M. Ngganggus dengan jajaran direksi Bank NTT. 

Hal itu disampaikan Kepala Nakertrans Kota Kupang, Ignatius Lega, SH saat dihubungi wartawan, Rabu (2/2/2022)

Rapat Klarifikasi untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan Ngganggus tersebut kata Lega telah ditindaklanjuti pihaknya dengan menyurati Direktur Bank NTT melalui surat nomor : Nakaertrans. 811.3/21/568/2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Menurut Lega, sesuai surat dengan tembusan Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang serta Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tersebut pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan agenda klarifikasi dilaksanakan di kantor Nakertrans Kota Kupang,  Rabu (02/02/2022)

Namun hingga waktu yang ditentukan kata Lega, hanya Fredrikus M. Ngganggus didampingi kuasa hukumnya masing-masing Lesly A. Lay, SH dan Imo Tulung yang memenuhi undangan. Sementara pihak PT. BPD NTT tidak memberikan informasi atas ketidakhadiran mereka dalam  rapat tersebut. 

Sesuai aturan demikian Lega, pihaknya akan menjadwalkan ulang Rapat Klarifikasi tersebut. 

"Rapat untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini, kita tunda minggu depan dan kami segera surati Bank NTT, " kata Lega. 

Pantauan wartawan di ruang rapat mediasi Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu (02/02/2022),  Ngganggus didampingi kuasa hukumnya tiba di kantor itu sekitar pukul 09.00 wita dan bersama tim mediator menunggu kehadiran jajaran Direksi Bank NTT. 

Hingga pukul 10.00 wita pihak Bank NTT tak juga hadir. Saat itu, pihak mediator meminta Ngganggus untuk kembali sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut. 

Penasihat Hukum Frederick M. Ngganggus, Imo Tulung, SH yang dikonfirmasi wartawan usai meninggalkan ruang rapat mengaku kecewa dengan sikap manajemen Bank milik Pemerintah Provinsi NTT yang mangkir dari panggilan. 

"Ketidakhadiran pihak manajemen Bank NTT dalam rapat penyelesaian perselisihan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yakni UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Peraturan Menakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Mediator perselisihan hubungan industrial dan tata kerja mediasi," terangnya. 

Sebagai lembaga pelayanan publik kata Imo, pihak Bank NTT diingatkannya agar menghormati proses hukum yang ada di  Nakertrans sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Agar tidak meninggalkan preseden buruk bagi publik di kemudian hari, Bank NTT semestinya proaktif. Rapat mediasi ini dilakukan sesuai perintah UU, semestinya Bank NTT hadir. Bank NTT harus memberikan pendidikan yang baik bagi publik dengan menaati UU, " tandasnya. 

Untuk percepatan penanganan atas laporan kliennya, ia berharap agar manajemen Bank tersebut tak lagi menghindar dari rapat mediasi yang saat ini ditangani Nakertrans Kota Kupang. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com