Ajukan Pembelaan, PH minta Ibrahim A. Medah dibebaskan
KUPANG, Media Kota News. Com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang diminta membebaskan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan, Drs. Ibrahim Agustinus Medah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa dalam sidang dengan agenda pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berlangsung di ruang sidang cakra, Kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Kupang, Rabu (23/02/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan, SH. MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Y. Teddy Widianto, SH. MH dan Lisbet Adelina, SH tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tip, SH dan Emy Jehamat, SH.
Sementara Terdakwa Mantan Bupati Kupang dua periode itu dihadiri Penasehat Hukumnya masing-masing, Yonanis Rihi, SH, Dr. Yanto Ekon, SH. MH dan Meri Soru, SH.
Saat menyampaikan pembelaan, Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim A. Medah meminta agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Usai mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, sidang langsung ditutup Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dan mengagendakan sidang dengan agenda penyampaian replik oleh JPU akan digelar pada 02 Maret 2022 mendatang.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi mengalihkan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 9,8 miliar.
Atas perbuatannya kata JPU, mantan Ketua DPRD NTT ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(R1).