Warga Diingatkan Untuk Tidak Gadaikan Sertifikat Tanah
OELAMASI, Media Kota News.com - Warga Kabupaten Kupang yang telah memiliki sertifikat Tanah diingatkan agar tidak menggadaikan sertifikat tanah maupun menjual tanahnya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kelurahan Buraen yang berlangsung dilokasi wisata Pantai Teres, Kecamatan Amarasi Selatan, Jumat (21/01/2022) lalu.
Wakil Bupati Kupang , didampingi perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Alvyntha Glaudia Ardianingrum, Camat Amarasi Selatan, Tonce Teuf, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kupang, Merlyn Buraen, Kapospol Amarasi Selatan, Lutrianus Thao serta tokoh agama dan tokoh masyarakat mengatakan, redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria, pada hakekatnya bertujuan memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
"Selamat bagi para penerima sertifikat yang mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini telah menjadi dambaan dan harapan, semoga sertifikat yang diterima saat ini tidak digadaikan tapi digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Jerry seperti dikutip Media Kota News.com melalui siaran pers Humas Setda Kabupaten Kupang yang diterima, Rabu (26/01/2022) malam.
Pada kesempatan itu juga, Jerry menyentil objek wisata Pantai Teres.
Ia berharap, keberadaan objek wisata itu dapat membawa manfaat yang besar bagi warga.
Menurut Jerry, pentaaan objek itu oleh Pemkab Kupang merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk warga.
"Cukup banyak anggaran yang diturunkan untuk objek wisata di sini, oleh sebab itu mari bersatu hati melangkah dan membangun dengan berinvestasi ditempat ini agar segala usaha dan langkah pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat dan terberkati," ujarnya.
Sementara Perwakilan BPN Kabupaten Kupang, Alvyntha Ardianingrum mengatakan, redistribusi tanah ini adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah melalui sertifikat dengan tujuan untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Dalam tahun anggaran 2021 kata Alvyntha, pihaknya menargetkan sertifikasi 1.500 bidang tanah di kabupaten Kupang yang tersebar di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan kelurahan Buraen sebanyak 1.150 bidang.
Dari target yang ditetapkan lanjut Alvyntha, pihaknya hanya membukukan hak dan penerbitan sertifikat sebanyak 1.150 bidang dengan jumlah subjek penerima sebanyak 568 orang dan total luas tanah yang disertifikat seluas 394,62 Ha.(*/R1)