KUPANG, Media Kota News.com- Pemerintah Kota Kupang diingatkan tidak mengutak atik Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkot Kupang.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Yuvens Tukung saat dihubungi Media Kota News.com, Selasa (18/1/2022) siang.
Ia mengatakan hal itu menjawab wartawan soal belum diterbitkannya Surat Keptusan Walikota Kupang tentang prngangkatan tenaga PTT di lingkup Pemkot Kupang Tahun Anggaran 2022 yang selama ini telah bekerja.
Menurut Yuvens, persoalan itu telah diingatkan pihaknya ke Pemkot Kupang dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang.
Sesuai penjelasan Pemkot, kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, penerbitan SK bagi PTT untuk TA.2022 dilakukan dua hingga tiga bulan setelah penetapan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang TA.2022.
Hal itu lanjutnya, sesuai penjelasan Pemkot dilakukan untuk verifikasi ulang terhadap PTT yang ada.
"Pembiayaan untuk PTT sudah dianggarkan dalam APBD. Verifikasi dilakukan karena ada PTT yang sudah lolos dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang pindah domisili atau karena alasan lainnya," kata Yuvens.
Namun demikian Pemkot diingatkannya agar proses verifikasi tidak dijadikan sebagai alasan untuk membongkar PTT yang ada. Sebab menurut Yuvens, keterlambatan penerbitan SK bagi tenaga PTT berdampak pada kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harapkan supaya tidak ada utak atik atas PTT yang ada saat ini karena pembiayaannya untuk mereka telah dialokasikan dalam APBD,” tandasnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya intervensi untuk kepentingan politik jelang Pilkada Kota Kupang tahun 2024 mendatang, ia meminta Pemkot agar proses verifikasi terhadap PTT tidak berlarut-larut dan harus terbuka kepada public.
“Keberadaan PTT sangat penting dalam meningkatkan pelayanan pemerintah kepada public sehingga proses verifikasi PTT harus transparan sehingga diharapkan tidak ada proses politisasi di dalamnya", tegas Yuvens.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Ade Manafe saat dihubungi Media Kota News.com pertelepon, Selasa (18/1/2022) tidak menerima telepon genggamnya.
Di tempat terpisah, sejumlah PTT di lingkungan Pemerintah Kota Kupang mengaku resah dengan belum diterbitkannya SK perpanjangan kontrak mereka.
“Kami juga tidak tau apakah masih dipakai atau tidak karena kami belum dapat SK perpanjangan. Terus terang, kami hanya kerja saja meski belum ada kejelasan status,” ungkap salah seorang PTT di lingkungan Dinas Kebersihan Kota Kupang yang enggan menyebutkan namanya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (18/01/2022) siang. (R1)