Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp. 150 Miliar Untuk Korban Seroja Di Kota Kupang
KUPANG, Media Kota News.Com - Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) menggelontorkan Rp.150.985.000.000 untuk membantu 12.192 kepala keluarga korban badai seroja yang menerjang Kota Kupang, April 2021 lalu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jemy Didok saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/01/2022) mengatakan, penyaluran dana tersebut masih dalam proses.
Menurutnya, dana tersebut diperuntukan untuk perbaikan rumah para korban yang tersebar pada 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang.
Hingga saat ini kata Didok, baru empat kelurahan di Kota Kupang yang siap menerima dana tersebut.
Untuk percepatan penyaluran dana tersebut lanjut Didok, pihaknya bersama pemerintah kelurahan membantu memfasilitasi para korban menyiapkan berkas persyaratan serta pembukaan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut Didok, saat ini baru empat kelurahan yang sudah masuk dalam tahapan verifikasi tim teknis. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan rekomendasi dari PPK.
"Setelah syarat terpenuhi baru BRI bisa mencairkan dana bantuan, " katanya.
Disinggung soal para korban yang telah memperbaiki rumah, ia mengatakan, tim teknis yang ditugaskan terus memantau perkembangan rumah yang rusak. Hal itu disebabkan karena ada warga yang sudah memperbaiki rumahnya.
Meski telah diperbaiki kata Didok, tim teknis akan tetap menganalisis nota belanja sesuai kategori kerusakan.
"Khusus untuk warga yang sudah memperbaiki rumahnya tetapi tidak memiliki nota belanja, kami akan memberikan kemudahan dengan mengeluarkan form kerusakan. Nanti di situ tim teknis akan menyesuaikan dengan perbaikan yang sudah dilakukan,” terangnya.
Sedangkan untuk warga yang belum memperbaiki rumahnya, tim teknis akan memfasilitasi mereka untuk memilih toko bangunan.
“Bukan kami yang akan menentukan. Kalau kami yang menentukan bisa saja ada opini bahwa kami kerja sama dengan toko-toko untuk mendapatkan fee. Itu yang saya tidak mau,” katanya.
Ia menambahkan, untuk proses pencairan dana, warga tidak bisa menarik dana secara tunai. Namun, setelah menentukan toko, akan ada keterangan dari BPBD agar dana tersebut ditransfer via rekening bank milik warga yang bersangkutan. “Misalnya di skemanya masuk rusak sedang, berarti dapat 25 juta,” ujarnya (R1)