Nakertrans Segera Gelar Mediasi Kasus Dugaan Pemberhentian Staf Bank NTT
KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang segera menggelar mediasi kasus dugaan pemberhentian mantan Pimpinan Cabang PT. BPD Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Kefamenanu, Frederikus M Ngganggus dengan PT. BPD NTT Pusat.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang , Ignas Lega saat dihubungi Media Kota News. Com, Senin (24/01/2022) pagi.
Ia mengatakan hal ini menjawab wartawan soal pengaduan Ngganggus yang diberhentikan dari jabatannya oleh Direksi PT. BPD NTT menjadi Staf Direksi Bank itu.
Ia membenarkan adanya pengaduan Ngganggus dan pihkanya menindaklanjutinya dengan menyurati PT. BPD NTT untuk klarifikasi guna dilakukan mediasi awal.
"Kami sudah surati PT. BPD NTT untuk klarifikasi awal untuk proses mediasi awal, " kata Ignas.
Sebelum dilakukan proses mediasi antar kedua belah pihak kata Ignas, pihkanya juga akan mengambil keterangan dari masing-masing pihak.
Hal itu ungkap Ignas untuk memudahkan pihaknya saat proses mediasi.
Mantan Kepala Cabang PT. BPD NTT Cabang Kefamenanu, Frederikus M. Ngganggus sebelumnya mengadukan manajemen Bank itu ke Nakertrans Kota Kupang, 12 Januari 2022 lalu.
Pengaduan itu terkait keputusan jajaran Direksi Bank tersebut yang menghentikan dirinya dari jabatannya menjadi Staf Direksi.
Kuasa Hukum Frederik, Lesly A. Lay, SH kepada wartawan di kantornya, Senin (17/01/2022) malam menilai keputusan itu cacat hukum. (R1)