Lapak Dibongkar, Pedagang Pasar Oeba Datangi Gedung Dewan Kota
KUPANG, Media Kota News.com - Puluhan Pedagang asal Pasar Oeba Kupang kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Selasa (25/01/2022) siang.
Pantauan wartawan, kehadiran mereka langsung diterima Komisi II DPRD Kota Kupang di ruang komisi itu.
Kedatangan puluhan pedagang tersebut menyusul adanya pembongkaran lapak mereka khususnya pedagang yang beejualan di sekitar jalan Alor, pedagang yang beroperasi di sekitar RPH dan pedagang yang beejualan pada ruas jalan menuju dealer Yamaha Motor.
Saat dialog berlangsung, para pedagang mengeluhkan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Fatubesi bersama Rukun Tetangga.
Salah seorang pedagang, Saul Jukeny dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Moris Lay tersebut mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang dianggapnya arogan.
Saat penertiban berlangsung ungkap Saul pihaknya kerap diancam. Menurut Saul, semestinya penertiban dilakukan secara persuasif bukan intimidasi.
"kami diancam dan bahkan mengancam akan bakar kami punya tempat jualan. Saat penertiban oleh pak Lurah dan RT tempat jualan kami juga dirusaki. Ini kan tindakan premanisme, " ungkap Saul.
Ia mengatakan, pihaknya siap untuk direlokasi namun harus dilakukan cara persuasif serta mempertimbangkan dampaknya terhadap usaha mereka di lokasi yang baru.
"Kami siap ditata bukan digusur. Kembalikan kami ke tempat awal, " kata Saul.
Sementara Lurah Fatubesi pada kesempatan itu membantah adanya tindakan premanisme saat penertiban berlangsung.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menyurati pedagang bahkan menempelkan pengumuman pada tembok di lokasi pedagang beroperasi.
Khusus pedagang yang berjualan di depan SDN Oeba I, pihaknya mendapat pengaduan pihak sekolah. Pasalnya, pihak sekolah merasa terganggu dengan aktifitas pedagang di depan lokasi sekolah tersebut.
"Kami juga mendapat komplain dari pihak SD Oeba I karena adanya aktivitas penjualan pada jalan masuk ke sekolah. Sebelum penertiban juga kami sudah bersurat dan mengeluarkan pengumuman, * katanya.
Sedangkan anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Setyo Ratuarat mendukung rencana penataan tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses penataan tidak merugikan para pedagang.
Selain itu, Pemerintah bersama PD. Pasar Kota Kupang semestinya meng-inventarisir ketersediaan lapak di dalam Pasar sebelum dilakukan penertiban.
Hal itu lanjut Politisi Partai Golkar Kota Kupang ini dimaksudkan agar pedagang yang ditertibkan tidak dirugikan karena tidak mendapat lapak untuk berjualan di dalam lokasi Pasar Oeba Kupang.
" Harus disesuaikan antara jumlah pedagang dan lapak yang tersedia di dalam lokasi Pasar. Jangan sampai ada yang dirugikan, " kata Setyo.
Sementara Direktur Pemasaran PD. Pasar Kota Kupang,
Maxi Nomleni pada kesempatan itu menjelaskan, pembongkaran sejumlah lapak milik pedagang di Pasar itu untuk penataan.
Menurut Maxi, umumnya pedagang yang ditertibkan itu memiliki lapak di dalam Pasar namun tidak ditempati.
"Beberapa pedagang yang ditertibkan itu adalah pedagang lama yang sudah ada tempat di dalam pasar, mereka malah keluar di jalan dan menghalangi akses jalan ke pasar," katanya.
Pembongkraan itu lanjut Maxi dilakukan menyusul adanya pengaduan warga yang mengeluhkan kemacetan akibat aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Sesuai rencana kata Maxi, para pedagang yang ditertibkan itu akan direlokasi ke dalam lokasi pasar.(R1)