Korupsi Aset Milik Pemkab Kupang, Johanis : Bayar Cicil 8 Kali
KUPANG, Media Kota News. Com - Saksi Johanis Soni mengtakan pembayaran aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang dibelinya dari terdakwa Ibrahim Agustinus Medah senilai Rp. 8 milyard dilakukan secara cicil sebanyak 8 (delapan) kali.
Hal ini diungkap Johanis dalam sidang kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara berupa tanah dan bangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang senilai Rp. 9,6 milyard yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis (20/01/2022).
Persidangan perkara tindak pidana Korupsi aset Pemkab Kupang senilai Rp. 9,6 milyard dengan terdakwa mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, Kamis (22/1/2022) berlangsung dengan acara pemeriksaan saksi dipimpin Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina. Turut hadir Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, S. H, Meryeta Soruh, S. H, dan Beni Taopan, S. H serta hadir juga JPU Kejati NTT, Nurcholis, S. H, M. H, Herry CH. Franklin, S. H, Hendrip Tiip, S. H, dan Emi Jehamat, S. H.
Saat sidang berlangsung, saksi Johanis mengungkapkan dirinya membeli tanah tersebut senilai Rp. 8 milyard dari terdakwa Agustinus Medah dihadapan notaris Albert Riwu Kore.
Menurutnya, proses pembelian tersebut disaksikan Notaris Albert Riwu Kore di Kantor Notaris Albert Riwu Kore, pada 4 November 2017.
Dalam Akta Jual Beli (AJB) ungkap Johanis, tertulis harga senilai Rp. 1,5 milyard dengan proses pembayarannya dilakukan melalui cek. Sehingga, total pembayaran tanah tersebut dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali sehingga totalnya mencapai Rp. 8 milyard.
Ia menambahkan, saat proses pembelian tanah terjadi antara dirinya dan terdakwa terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibrahim Agustinus Medah.
"Saya beli tanah dari terdakwa Ibrahim Agustinus Medah dengan harga pas Rp. 8 milyard diluar pajak dan biaya notaris", ungkapnya.(R1)