Kejari Kota Kupang Diminta Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Walikota Cup II 2017
KUPANG, Media Kota News.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang diminta menghentikan tuntutan perkara dugaan korupsi Walikota Cup II Tahun Anggaran 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum para tersangka kasus itu, Lesly A. Lay, SH kepada Media Kota News.com, Sabtu (29/01/2022).
Untuk diketahui perkara dugaan korupsi Walikota Cup II yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang TA.2017 lalu telah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka masing-masing Ishak Jusuf Ha’u Radja dan Deasy Mariani Ady Putri serta barang bukti pada 18 Januari 2022 lalu.
Lesly mengatakan, pihaknya menghormati proses yang dilakukan Penyidik dan Kejaksaan.
"Sebagai penasihat hukum, tentunya kami juga akan mempersiapkan hal-hal sehubungan dengan pembelaan atas klien kami," katanya.
Dalam kasus itu ungkap Lesly, sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Inspektorat Kota Kupang telah melakukan audit dan hasil audit telah ditindaklanjuti oleh kliennya yaitu mengembalikan nilai uang yang menjadi temuan Inspektorat Kota Kupang sebesar Rp. 29.462.000 ke Rekening Umum Kas Daerah Kota Kupang dengan rekening giro : 020.01. 06.00004. 2
Selain itu lanjut Lesly, kliennya juga telah menyetor sisa anggaran dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 24.504.000 dan ditambah pajak sebesar Rp. 27.229.788.
Dikatakannya, "Secara yuridis kerugian itu sifatnya nyata dan pasti. Dalam perkara ini, apabila nilai kerugian sebesar Rp. 114.644.365 dikurangi nilai total uang yang telah disetor maka selisihnya hanya sebesar Rp. 33.448.577 dan itulah nilai kerugian negara yang sifatnya nyata dan pasti," terangnya.
Lesly menambahkan bahwa "karena sifat kerugian negara itu harus nyata dan pasti, maka pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejari Kota Kupang pada saat tahap dua karena kerugian negara tidak mencapai Rp. 50.000.000, apalagi para tersangka juga telah mengembalikan sejumlah uang yang dianggap merupakan kerugian negara sesuai dengan hasil temuan BPKP sebesar Rp. 114.644.365, sehingga jumlah yang telah disetor oleh para tersangka sudah melampaui besaran temuan yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut.
Untuk itu pihak Kejari Kota Kupang diingatkannya supaya mempertimbangkan permohonan penghentian penuntutan perkara atas kasus itu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Noven Bulan sebelumnya mengatakan, dua tersangka korupsi Wali Kota Cup II TA. 2017 masing-masing Ishak Jusuf Ha’u Radja dan Deasy Mariani Ady Putri siap disidangkan.
Hal itu kata Noven menyusul setelah merampungkan berkas perkara kasus itu.(R1)