Dugaan Tindak Pidana Korupsi Walikota Cup Kupang 2017 Segera Diadili.
KUPANG, Media Kota News. Com - Setelah didiamkan selama lebih dari empat tahun akhirnya penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Walikota Kupang Cup II Tahun 2017 lalu dengan tersangka masing-masing Ishak Jusuf Ha’u Radja dan Deasy Mariani Ady Putri.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang juga telah menyatakan lengkap (P21) atas berkas perkara kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Noven Bulan kepada Media Kota News. Com, Jumat (21/01/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II kasus itu berupa barang bukti dan dua tersangka yang bertugas sebagai PPK dan Bendahara dari Polres Kupang Kota.
Dalam kasus itu kata mantan Kasi Pidsus Kejari Ba'a ini, "kedua tersangka didiuga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kompetisi sepak bola antar Kelurahan se-Kota Kupang dan olahraga rekreasi (Fun Bike), Kota Kupang dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-89 tahun 2017 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang".
Ia menambahkan, "penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeremias Penna".
Dalam kasus itu kata Noven, "negara dirugikan hingga lebih dari Rp100 juta".
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, ia mengatakan hal itu trergantung fakta persidangan.
Ia menambahkan, dalam kasus itu penyidik Polres Kupang Kota menyerahkan kedua tersangka dan keduanya disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
Terpisah Lesly Lay, SH kuasa hukum para tersangka menyatakan bahwa "menghormati proses yang dilakukan Penyidik dan Kejaksaan dan tentunya akan mempersiapkan hal-hal sehubungan dengan pembelaan kliennya". Sedikit menyinggung materi perkara Lesly menyatakan bahwa "sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, Inspektorat Kota Kupang telah melakukan audit dan hasil auditnya sudah ditindak lanjuti oleh kliennya yaitu mengembalikan nilai uang yang merupakan temuan Inspektorat sebesar Rp. 29.462.000- ke rekening umum kas daerah Kota Kupang Rek. Giro : 020.01.06.00004.2. Selain itu kliennya juga telah menyetor sisa anggaran dari kegiatan walikota cup tahun TA 2017 tersebut sebesar Rp. 24.504.000,- juta dan ditambah pajak-pajak sebesar Rp. 27.229.788,-".
Menurut Lesly, "Secara yuridis kerugian negara itu sifatnya nyata dan pasti. Dalam perkara ini apabila nilai kerugian Rp. 114.644.365,- dikurangi nilai total uang yang telah disetor maka selisihnya hanya sebesar Rp. 33.448.577 dan itulah nilai kerugian negara yang sifatnya nyata dan pasti".
"Pertanyaannya adalah, kenapa pengembalian itu tidak dihitung? Padahal sifat kerugian negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya".
Lanjutnya, "kalau nilai kerugian negara yang nyata dan pasti hanya sebesar Rp. 30 jutaan lebih maka secara yuridis nilai itu tidak memenuhi batasan minimal nilai kerugian negara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu diatas lima puluh juta rupiah sebagaimana perma nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".
Lesly juga menyatakan bahwa "atas dasar alasan-alasan hukum tersebut maka pada saat penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kupang sebagai penasihat hukum para tersangka telah memasukan surat permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang agar dapat dipertimbangkan karena kerugian negara yang sangat kecil dan juga para tersangka telah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp. 114.644.365,- walaupun mereka tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dan kepentingan umum terlayani dengan terselenggaranya kegiatan walikota cup dan Fun Bike pada Dinas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang TA 2017".
"Prinsipnya kami sebagai penasehat hukum para tersangka menghormati dan mendukung proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk mempersiapkan bukti-bukti dan materi untuk kepentingan pembelaan para tersangka dalam persidangan nanti, tegas Lesly".
Untuk diketahui, pennyelenggaraan Walikota Cup 2017 dengan anggaran sebesar Rp750 juta terindikasi sebagai penyimpangan karena tidak sesuai nomenklatur. Dalam nomenklatur kegiatan, Walikota Cup 2017 dilaksanakan untuk funbike, namun dalam realisasinya dilaksanakan sekaligus dengan kegiatan futsal.(R1)