KUPANG, Media Kota News.com – Kebijakan jajaran direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghentikan staf tanpa alasan jelas berbuntut panjang.
Hal itu setidaknya dialami Mantan Kepala Cabang PT. Bank BPD NTT Cabang Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus yang diberhentikan jajaran direksi bank milik Pemerintah Provinsi NTT itu.
Buntutnya Frederikus mengadukan jajaran direksi PT. Bank BPD NTT ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmograsi Kota Kupang.
Kuasa hukum Frederikus, Lesly Anderson Lay, SH dalam keterangan persnya yang diterima Media Kota News.com, Senin (17/1/2022) malam membenarkan adanya pengaduan kliennya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang.
“Klien kami sudah membuat laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmograsi Kota Kupang sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu,” kata Lesly.
Ia menguraikan, kliennya bekerja di bank tersebut sejak 14 Juli 1997 dan jabatan terakhirnya di tahun 2021 sebagai Kacab PT. Bank NTT Cabang Kefamenanu.
Namun berdasar Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD NTT Nomor: 166 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Staf Direksi PT. Bank BPD NTT lanjut Lesly, kliennya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kacab PT. Bank BPD NTT Cabang Kefamenanu menjadi staf direksi tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kefamenanu dan telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab namun diberhentikan dari jabatannya dan diberikan jabatan baru sebagai staf direksi setara pemimpin cabang tanpa adanya kesalahan dan pelanggaran disiplin apapun selama menjalankan tugas dalam jabatan tersebut yang dibuktikan dengan teguran teguran dan atau hukuman disiplin kepada pelapor,” terangnya.
Menurutnya, saat jajaran Direksi PT. Bank BPD NTT mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 166 Tahun 2021, di dalam SK itu belum diatur keputusan direksi tentang tugas dan tanggung jawab staf direksi.
“SK Direksi Nomor 166 Tahun 2021 merupakan bentuk demosi atas diri pelapor,” ujar Lesly.
Berdasar pasal 11 Peraturan Perusahaan PT. Bank BPD NTT kata Lesly, promosi, demosi dan/atau mutasi wewenang direksi dan dibahas dalam komite SDM atau tim PHJ.
“Promosi demosi dan atau mutasi merupakan kewenangan penuh perusahaan apabila telah memenuhi syarat – syarat kualifikasi dan standar kompetensi dari jabatan tersebut serta jenis pelanggaran atau kesalahan pekerja,” tandasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Perusahaan PT. Bank BPD NTT disebutkan “jenis pelanggaran disiplin terdiri atas pelanggaran disiplin sedang dan disiplin berat” dan Pasal 32 ayat (2) huruf c Peraturan Perusahaan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disebutkan “jenis sanksi berdasarkan tingkatan sanksi adalah sanksi berat berupa Demosi dan Pemutusan Hubungan Kerja,” .
“ Sedangkan faktanya pekerja tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin serta jenis klasifikasi pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan dan dikategorikan dalam pelanggaran disiplin berat,” katanya.
Ia menilai, keputusan jajaran direksi yang menghentikan Ferderikus dari jabatannya sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu cacat hukum.
“ SK Direksi PT. Bank BPD NTT Nomor 166 Tahun 2021 yang menghentikan klien kami dari jabatannya sebagai Kacab PT. Bank BPD NTT Cabang Kefamenanu adalah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perusahaan PT. Bank Pembangunan Daeran NTT, sehingga sangat merugikan diri Pelapor sebagai pekerja,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Bagian Humas PT. Bank BPD NTT belum berhasil dikonfirmasi wartawan.(R1)