KUPANG, Media Kota News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyoroti pelaksanaan penarikan retribusi parkir yang ada di Kota Kupang.
Hal itu dikemukakan sejumlah anggota DPRD Kota Kupang kepada wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (19/01/2022) siang.
Kepada wartawan mereka mempertanyakan penarikan retribusi pada kendaraan yang parkir pada badan jalan.
Anggota DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek menyayangkan ulah sejumlah petugas parkir yang memungut retribusi pada kendaraan yang parkir pada ruas jalan.
Sesuai pengamatannya kata Djainudin, Ia menemukan juru parkir memungut retribusi parkir di ruas jalan.
"Jalan itu adalah jalan Provinsi dan jalan Negara tapi ada pungutan parkir. Kalau retribusi di tepi jalan raya maka harus dipikirkan atau ditinjau kembali," katanya.
Anggota dewan lainnya, Diana Bire menilai pelaksanaan retribusi parkir di jalan raya dapat menimbulkan kemacetan. (R1)